SuaraJatim.id - Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan video viral aksi corat-coret fasilitas umum atau vandalisme sekelompok orang berpakaian serba hitam saat peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang Jawa Timur pada Rabu (1/5/2019). Kuat dugaan kelompok itu Anarko Sindikalisme atau kelompok pergerakan buruh.
Video berdurasi 29 detik itu tampak seseorang memegang bendera dengan simbol huruf A dalam lingkaran. Simbol atau lambang itu biasa diartikan sebagai lambang Anarkis. Salah seorang lagi juga terekam menenteng bendera warna merah-hitam. Bendera identik dengan kelompok pergerakan buruh.
Aksi vandalisme itu dilakukan salah satu orang dengan cara menyemprotkan cat semprot ke pagar jembatan di Jalan Majapahit, tak jauh dari Balai Kota Malang. Coretan itu bertuliskan 'menolak upah murah'.
Kuat dugaan massa berpakaian serba hitam dan berpenutup wajah itu menyusup saat aksi peringatan Hari Buruh alias May Day di Bundaran Monumen Tugu Kota Malang.
Baca Juga: Setelah Kepala Plontos, Sebagian Pelaku Vandal di Bandung Dibebaskan Polisi
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji sangat menyayangkan ulah oknum tak bertanggungjawab dengan aksi vandalisme. Apalagi yang jadi sasaran adalah bangunan atau infrastruktur bersejarah yang telah telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Saya menyesal, menyayangkan, peristiwa itu, karena tidak menegakkan Malang Heritage (cagar budaya)," kata Sutiaji ditemui awak media usai apel peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balai Kota Malang, Kamis (2/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Agung Buana menyesalkan aksi vandalisme tersebut. Apalagi, vandalisme itu dilakukan terhadap struktur bangunan cagar budaya.
"TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada akhir 2018 lalu," kata Agung dalam keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018.
Baca Juga: Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A
Secara resmi pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Malang Sutiaji dengan tembusan ke Polres Malang Kota untuk dilakukan langkah-langkah tegas.
Berita Terkait
-
Malang Menyala! Workshop Jurnalisme Suara dan UAJY Diramaikan Puluhan Kreator!
-
Roadshow Jatim Media Summit 2024: Malang Menyala, Serunya Belajar Pemanfaatan AI dan Media Sosial
-
Kota Malang Mengalami Deflasi, Ditunjang Turunnya Harga Bawang Merah
-
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Kota Malang Raih Angka Luar Biasa untuk April 2024
-
Lebih 'Sayang' Prabowo, Kaesang Ajak Warga Kota Malang Coblos Mulutnya Gibran
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini
-
Pertumbuhan Ekonomi Jatim TW III-2024 Tertinggi di Pulau Jawa, Tumbuh 1,72 Persen q-to-q