SuaraJatim.id - Kota Malang, Jawa Timur dihebohkan video viral aksi corat-coret fasilitas umum atau vandalisme sekelompok orang berpakaian serba hitam saat peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang Jawa Timur pada Rabu (1/5/2019). Kuat dugaan kelompok itu Anarko Sindikalisme atau kelompok pergerakan buruh.
Video berdurasi 29 detik itu tampak seseorang memegang bendera dengan simbol huruf A dalam lingkaran. Simbol atau lambang itu biasa diartikan sebagai lambang Anarkis. Salah seorang lagi juga terekam menenteng bendera warna merah-hitam. Bendera identik dengan kelompok pergerakan buruh.
Aksi vandalisme itu dilakukan salah satu orang dengan cara menyemprotkan cat semprot ke pagar jembatan di Jalan Majapahit, tak jauh dari Balai Kota Malang. Coretan itu bertuliskan 'menolak upah murah'.
Kuat dugaan massa berpakaian serba hitam dan berpenutup wajah itu menyusup saat aksi peringatan Hari Buruh alias May Day di Bundaran Monumen Tugu Kota Malang.
Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji sangat menyayangkan ulah oknum tak bertanggungjawab dengan aksi vandalisme. Apalagi yang jadi sasaran adalah bangunan atau infrastruktur bersejarah yang telah telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
"Saya menyesal, menyayangkan, peristiwa itu, karena tidak menegakkan Malang Heritage (cagar budaya)," kata Sutiaji ditemui awak media usai apel peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balai Kota Malang, Kamis (2/5/2019).
Terpisah, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TABC) Kota Malang, Agung Buana menyesalkan aksi vandalisme tersebut. Apalagi, vandalisme itu dilakukan terhadap struktur bangunan cagar budaya.
"TACB Kota Malang mengutuk keras perbuatan merusak struktur cagar budaya yang dilakukan oleh oknum pendemo hari ini. Struktur Jembatan Kahuripan termasuk 32 cagar budaya yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang pada akhir 2018 lalu," kata Agung dalam keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, aksi vandalisme itu bisa berimplikasi hukum karena dilakukan pada struktur cagar budaya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 tahun 2018.
Baca Juga: Setelah Kepala Plontos, Sebagian Pelaku Vandal di Bandung Dibebaskan Polisi
Secara resmi pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Malang Sutiaji dengan tembusan ke Polres Malang Kota untuk dilakukan langkah-langkah tegas.
"Ya otomatis harus segera ditindaklanjuti lewat wali kota selaku pimpinan tertinggi kami," kata Agung saat dikonfirmasi apakah ada proses hukum terkait aksi vandalisme tersebut.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Setelah Kepala Plontos, Sebagian Pelaku Vandal di Bandung Dibebaskan Polisi
-
Kapolri: Anarko Sindikalisme Kelompok Internasional, Berlambang A
-
Kapolri: Gerakan Buruh Indonesia Disusupi Doktrin Anarko Sindikalisme
-
Kelompok Anarko Rusuh saat May Day, Kapolri Pastikan Tindak Tegas
-
May Day di Surabaya, Lima Aktivis Anarko Ditangkap Polda Jatim
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak