SuaraJatim.id - Sebanyak enam komodo hasil sitaan dalam kasus perdagangan satwa akan dilepasliarkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur di Pulau Ontoloe, Flores Utara.
Hal tersebut dipastikan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno saat jumpa pers pelepasliaran komodo di Kantor BBKSDA Jatim, Jumat 12 Juli 2019.
Wiratno mengatakan, keenam komodo tersebut sudah melalui beberapa tahapan untuk dilepaskan ke alam liar. Pemantauan dilakukan berdasarkan proses memangsa korbannya.
"Gerakannya pun masih sangat buas dan cepat seperti di alam liar jadi kami langsung lepas liarkan komodo ini," katanya seperti dilansir jatimnet.com - jaringan Suara.com.
Saat dikonfirmasi alasan pelepasliaran dilakukan di Pulau Ontoloe, Wiratno mengemukakan komodo yang dilepasliarkan tersebut merupakan hewan endemik pulau tersebut.
"Asal komodo diketahui setelah dilakukan tes DNA oleh Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia,” ujarnya.
Wiratno mengemukakan perbedaan antara komodo yang berasal dari Pulau Komodo dengan Pulau Ontoloe. Secara bentuk fisik keenam komodo tersebut, jelas Wiratno, kulitnya lebih cerah dan tubuh lebih langsing. Sedangkan komodo yang berasal dari Taman Nasional Komodo cirinya tidak seperti itu.
Terkait rencana pelepasliaran enam komodo tersebut, pada Sabtu (13/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB, hewan melata tersebut akan diterbangkan dari Bandara Internasional Juanda ke Labuan Bajo.
Dari Labuan Bajo, kata Wiratno, akan menempuh perjalanan darat menuju Pulau Ontoloe selama 12 jam. Untuk memantau kondisi keenam komodo di alam liar, pihaknya telah memasang cip agar bisa mendeteksi pergerakannya.
Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu
"Saat tiba di Pulau Ontoloe, akan kami letakkan dulu di kandang habitat selama tiga hingga empat hari sebelum akhirnya kami lepas di alam liar," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Hari Hilang Tanpa Alas Kaki, Nenek 62 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tegalan Sumenep
-
Modus Licik Dua Eks Petugas BUMN di Pacitan: 286 KTP Warga Dibajak demi Kredit Fiktif Rp681 Juta
-
Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat
-
Vaksin Hewan Indonesia Tembus Pasar Afrika, Vaksindo Ekspor Rp1,9 Miliar
-
Tergiur Cuan Kripto Korban Boncos Rp81,5 Miliar: Sindikat Lintas Negara Dibongkar Polda Jatim