SuaraJatim.id - Polisi akhirnya membongkar motif pemuda bernama Catur Ariana Pamungkas (21) yang ditangkap karena menyebarkan video bugil seorang siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur.
Alasan Catur menyebarkan video syur itu karena korban menolak berhubungan badan.
Sejak kasus video bugil siswi ini terungkap, Catur diketahui merupakan pacar korban.
“Jadi motif pelaku menyebarkan vidio tersebut, karena korban tidak mau diajak hubungan badan,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant seperti dilansir dari Beritajatim.com, Senin (22/7/2019).
Diketahui, sejak tahun 2017 hingga kini, Catur dan kekasihnya itu sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Randiant mengatakan, pelaku penyebaran video bugil itu ditangkap saat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Gresik. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Dalam kasus ini, Catur dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara untuk undang-undang tentang perlindungan anak dan 6 tahun penjara untuk UU ITE,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit