Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 31 Juli 2019 | 23:56 WIB
Polres Sumenep rilis sejumlah kasus tindak pidana. (beritajatim.com).

SuaraJatim.id - Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkap jika uang Rp 15 juta yang diberikan kepada eksekutor pembunuhan terhadap warga bernama Ibnu Hajar (42) dikumpulkan para tersangka secara urunan.

Otak pembunuhan itu yang sudah ditangkap polisi berinisial MT (38) dan NT (41). Ibnu dihabisi pembunuh bayaran lantaran diduga telah membunuh orang tua NT dengan menggunakan ilmu santet.

"Perencana pembunuhan ini tiga orang. Yang satu masih DPO. Mereka membayar eksekutor Rp 15 juta dengan cara urunan. Masing-masing Rp 5 juta,” kata Muslimin seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (31/7/2019).

Ia memaparkan, awalnya tersangka MT memberikan uang Rp 15 juta kepada eksekutor, supaya menghabisi korban. Namun setelah kejadian, uang dikembalikan Rp 10 juta.

Baca Juga: Dibunuh karena Isu Santet, Ibnu Tewas Dihujani Peluru Pembunuh Bayaran

“Jadi MT urunan Rp 5 juta, kemudian dua tersangka lain juga ikut menyumbang dengan nominal yang sama,” katanya.

Ibnu Hajar dihabisi dengan cara ditembak pada pada Jumat (20/4/2018) di jalan kampung Dusun Bhan ban, Desa Cabbiya, sekitar 10 meter dari rumah korban. Korban ditembak empat kali dari jarak dekat. Yang dua tembakan kena, yang dua lagi meleset.

Akibat penembakan itu, korban mengalami luka tembak pada dada kanan hingga tembus dan keluar dari dada kiri, kemudian luka tembak pada pantat kiri hingga tembus dan keluar pada pantat kanan. 

Atas perbuatannya itu, MT dan NT kini harus meringkuk di penjara. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara. Bahkan bisa diancam hukuman mati,” ucap Kapolres.

Baca Juga: Warga Sumenep Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Ibnu Hajar karena Isu Santet

Load More