SuaraJatim.id - Polisi meringkus SP, kuli bangunan yang dilaporkan istrinya karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri. Diduga, aksi pemerkosaan terhadap anak semata wayangnya itu sudah dilakukan tersangka selama tiga tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yuni meluapkan emosinya kepada SP saat dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anaknya.
Dia pun mengaku pilu mendengar pengakuan istri SP yang meronta-ronta kala melihat langsung sang suami menyetubuhi darah dagingnya di rumah mereka. Saking emosinya, AKP Ruth sempat menujuk dada SP
"Bagaimana tidak menangis batin dan emosi saya, SP ayah kandung justru perkosa anak di depan istri yang menangis,” kata Ruth seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (7/8/2019).
Tak hanya menunjukkan jari ke pelaku, AKP Ruth Yuni seakan tak bisa menahan emosi atas kelakuan bejat SP. Ruth juga menceritakan bahwa selama tiga tahu, sang ayah kandung memperkosa anaknya ini sembari mabuk berat.
"Dia (pelaku) ini selalu mabuk saat perkosa anaknya. Yang sadar saat perkosa anaknya itu sekali dan mengancam ke korban," katanya.
Tak hanya memaksa dengan memegang tangan anaknya, pelaku juga sempat memukul sang istri yang menghalangi pelaku.
Walhasil, karena tak memiliki kekuatan dan keberanian, sang istri pun hanya bisa menangis dan menahan pedih saat melihat anaknya diperkosa sang ayah.
Ruth pun tak mempercayai pengakuan SP yang menyebut hanya empat kali menyetubuhi putri kandungnya. Dia pun curiga jika SP kerap memperkosa sang anak saat sedang mabuk.
Baca Juga: Ketahuan Perkosa Putrinya Sendiri, Sugeng Digebuki Teman Satu Sel
“Saya rasa enggak mungkin cuman empat kali seperti pengakuan pelaku. Soalnya pelaku pemabok dan kejadiannya sudah tiga tahun lamanya," kata dia.
Atas perbuataanya itu, SP ini harus mendekam di penjara. Dia pun dijerat pasal berlapis tentang Undang Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gagal Manfaatkan Keunggulan Pemain, Persela Dipaksa Deltras FC Berbagi Poin di Surajaya
-
Pamit Tanpa Sepatah Kata, Bocah di Ponorogo Ditemukan Tenggelam di Saluran Irigasi
-
Polda Jatim Sita 4,7 Juta Butir Obat Keras, Kapolda Dekananto Jadikan Pemberantasan Prioritas
-
BOR Ruang Rawat Inap Jiwa RSUD Situbondo Capai 100 Persen pada AgustusSeptember 2026
-
Nilai Merek USD6,9 Miliar, BRI Kembali Pimpin Daftar Merek Terkuat di Indonesia