Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 07 Agustus 2019 | 17:17 WIB
SP, kuli bangunan yang ditangkap karena memperkosa putri kandung. (beritajatim.com).

Atas perbuataanya itu, SP ini harus mendekam di penjara. Dia pun dijerat pasal berlapis tentang Undang Undang Perlindungan Anak.

Load More