
SuaraJatim.id - Nasib sedih nan memilukan dialamai seorang gadis belia di Surabaya, Jawa Timur berinisial SA. Remaja 17 tahun itu menjadi korban pencabulan hingga hamil. Mirisnya lagi, pelaku adalah ayah kandungnya sendiri yakni SP (45) yang seharusnya menjaga dan melindunginya.
Di usianya yang baru menginjak 17 tahun, SA harus menanggung beban hidup karena perbuatan keji ayah kandungnya. Ia baru saja melahirkan bayi perempuan akibat aksi pencabulan oleh bapaknya sendiri.
Belakangan diketahui SA sudah bertahun-tahun menjadi korban pencabulan ayah kandung sejak masih berumur 15 tahun atau saat dirinya duduk di bangku kelas 2 SMP. Ia kerap diancam tidak akan disekolahkan apabila permintaan cabul sang ayah ditolaknya.
Bahkan, sang ayah tega mencabuli anak kandungnya di kala mabuk usai menenggak minuman keras.
Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
"Sejak SMP kelas 2. Ayahnya melakukan itu (mencabuli) dalam kondisi mabuk," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (9/8/2019).
Ia mengungkapkan, sebetulnya, SA diketahui telah hamil dua kali. Namun saat hamil pertama, SA terpaksa menggugurkan janinnya karena dipaksa oleh ayahnya.
Yang kembali membuat miris, perbuatan bejat pencabulan itu selalu dilakukan di depan istri SP yang juga ibu dari SA. Sang istri tak bisa melawan karena takut dan sering mendapat perlakuan kasar dari sang suami.
Diduga karena tekanan batin melihat kelakuan suami dan penderitaan yang dialami sang anak, istri SP sakit hingga akhirnya meninggal.
"Ibu korban tahu dan jadi beban psikis hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal pada bulan November kemarin," ungkap Ruth.
Baca Juga: Miris, Gadis 12 Tahun di Jambi Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri
Kekininal, Polrestabes Surabaya telah mengambil langkah dengan menitipkan SA dan anaknya di shelter peduli anak Surabaya.
Sementara pelaku yang juga ayah kandung SA, diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. SP dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
"Tentunya kalau dilakukan orang tua tentu ada pemberatan sepertiga dari hukuman," imbuh Ruth.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Sebulan Kenal di Facebook, Ajdi Cabuli Siswi SMP Dua Malam Berturut-turut
-
Terangsang Film Porno, Tukang Odong-odong Cabuli Bocah di Atas Kap Mobil
-
Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung
-
Tak Puas Punya 5 Istri, Sugeng Cabuli Anak dari Istri Kedua Selama 4 Tahun
-
Bejat, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Selama Empat Tahun
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak