Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 17:01 WIB
Bocah berusia 16 tahun berinisial AS nekat mencuri gara-gara kecanduan gim di rental. Uang hasil mencuri itu biasanya dipakai AS untuk bermain gim di rental dan mentraktir rekan. [beritajatim]

SuaraJatim.id - Bocah berusia 16 tahun berinisial AS nekat mencuri gara-gara kecanduan gim di rental. Uang hasil mencuri itu biasanya dipakai AS untuk bermain gim di rental dan mentraktir rekan.

Alhasil, seperti diwartakan Beritajatim.com, AS yang tinggal di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu kekinian harus meringkuk dalam tahanan.

AS ditangkap petugas Polsek Tajinan, Kamis (8/8) lalu ketika bermain PlayStation di wilayah Kecamatan Bululawang.

Karena usianya masih di bawah umur, AS kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga: Warga Bekasi Ditangkap karena Telanjangi Dua Bocah Pencuri Jaket

“Tersangka AS ini diamankan oleh Polsek Tajinan. Saat ditangkap dia mengakui perbuatan pencurian itu,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana, Jumat (9/8/2019).

Iriana menjelaskan, AS ditangkap karena mencuri di rumah kakek berusia 74 tahun bernama Ngateman, tetangganya.

Aksi pencurian dilakukan pada 4 Agustus 2019 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Jarak rumah tersangka dengan korban hanya terpaut beberapa rumah.

Modus yang dilakukan, tersangka masuk ke dalam rumah dengan menjebol plafon. Tersangka naik ke atap rumah melalui lantai dua rumah korban. Saat kejadian, korban dan keluarganya sedang pergi salat ke masjid.

Setelah berhasil masuk, AS lantas menuju kamar. Tersangka mengambil ponsel serta uang Rp 50 ribu yang ada dalam dompet. Begitu barang yang diincar sudah didapat, AS lantas kabur lewat jalan semula.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol maling setelah pulang salat. Melihat ada plafon rumah yang jebol, pemilik rumah lalu melapor ke Polsek Tajinan.

Berdasarkan laporan itulah, polisi lantas menyelidiki dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Petugas langsung mengamankan AS beserta barang bukti ponsel merek Lenovo A7700.

Kepada petugas, AS mengaku kapok mencuri lagi. “Saya mencuri di konter ponsel itu pada bulan Juli lalu. Pencurian saya lakukan sendirian,” ucap tersangka AS.

Barang hasil pencurian, diakui oleh AS dijual kepada seseorang secara daring melalui akun Facebook. Uang hasil penjualan hasil curian, habis digunakan untuk bermain gim serta mentraktir teman-temannya.

“Uangnya saya buat jajan dan bermain gim. Karena saya kecanduan bermain gim. Termasuk juga untuk mentraktir teman-teman,” terangnya.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan AS sebelumnya juga pernah mengambil uang milik ayah angkatnya. Uangnya juga habis digunakan untuk foya-foya serta bermain gim daring.

“Sekarang saya kapok. Tidak akan mencuri lagi,” ucap AS.

Load More