SuaraJatim.id - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Jawa Timur berhasil menciduk pengemudi ojek online (ojol) yang melakukan pencabulan kepada penumpang perempuan pada Senin (12/8/2019).
Pelaku yang bernama Fatchul Fauzi (27), warga Kelurahan Panjang Jiwo Lebar, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, diringkus di rumahnya oleh Jatanras Polrestabes Surabaya ini beralasan jika dirinya khilaf.
"Aslinya tidak tertarik, nggak nafsu cuma khilaf," kata Facthul kepada awak media di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (13/8/2019).
Fatchul menambahkan, kelakuan bejatnya baru sekali ini dilakukan kepada penumpang maupun calon penumpangnya.
"Baru satu kali saja," katanya sambil menunduk.
Selain pelaku pelecehan seksual, pelaku diketahui juga residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam. Hal tersebut seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Selasa (13/8/2019).
"Dari hasil penyelidikan tersangka adalah seorang residivis pencurian dengan kekerasan dan pencurian celana dalam wanita," ungkap Sudamiran.
Sudamiran menambahkan jika pelaku menjadi seorang residivis terkait kasus di Sidoarjo pada lima tahun silam.
"Kejadian tersebut, kira-kira lima tahun yang lalu," katanya.
Baca Juga: Driver Ojol Lecehkan Penumpang, Grab Diminta Buat SOP Cegah Pelecehan
Untuk mengetahui kejiwaan pelaku, kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan psikiater.
"Dan nanti terkait kejiwaan, kami laksanakan pemeriksaan secara psikiatri," tambahnya.
Saat ditanya apakah ada kebiasan pelaku melakukan perbuatan asusila atau hal menyimpang lainnya, Sudamiran mengaku masih akan mendalami.
"Masih dalam pendalaman. Kalau lihat dari pencurian CD (celana dalam) perempuan tentunya dari logika akal tentunya, dugaan ada kelainan. Nanti dokter akan memeriksaanya," paparnya.
Sudamiran juga menjelaskan dalam pemeriksaan, pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan perbuatan (asusila) kepada penumpangnya. Pelaku membelokan rute penumpangnya, bukan pada rute tujuan yakni dari Bungurasih menuju Dukuh Kupang.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu handphone merk Oppo yang digunakan terima order, satu buah jaket hitam, dua helm, satu unit motor Yamaha Mio Soul warna merah bernopol W 3415 YA, satu STNK Asli sepeda motor mio, satu unit sepeda motor Vixion No Pol W 2625 OM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan