SuaraJatim.id - Pria berinisial YRH ditangkap aparat Polres Badung, Bali, karena menganiaya kekasihnysadari malam hingga pagi.
Lelaki berusia 33 tahun asal Sumba Nusa Tenggara Timur itu menganiaya pacarnya MM alias Meri (22) di mes yang mereka tempati di Banjar Untal-Untal, Dalung, Badung.
Akibatnya disiksa sejak malam hingga pagi, Meri pingsan dan sekujur tubuhnya babak belur.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku terhadap pacarnya, Selasa (13/8) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WITA.
Baca Juga: Bayi Tewas Dicekoki Cabai dan Semalaman Dianiaya Pacar Ibunda
Setibanya di mes, keduanya bertengkar mulut. Pelaku emosi dan mengambil ikat pinggang dan memukul korban di bagian kaki, bokong dan punggung korban.
Setelah puas, tersangka pergi ke warung. Kemarahan tersangka tidak berhenti. Besoknya, Rabu (14/8) sekitar pukul 23.00 Wita, pacarnya kembali disiksa.
Kemarahan tersangka tidak berhenti. Besoknya, Rabu (14/8) sekitar pukul 23.00 WITA, pacarnya kembali disiksa dengan kabel listrik berkali-kali.
Sempat berhenti menganiaya, pria asal Sumba NTT itu kembali memukul pacarnya dengan ikat pinggang, dan selang air.
Tidak tahan menerima penyiksaan itu, korban berteriak kesakitan dan minta tolong agar tidak dipukuli.
Baca Juga: Cynthiara Alona Babak Belur Dianiaya Pacar
“Dia menyiksa pacarnya dari malam hingga pagi subuh memakai selang air, ikat pinggang dan kabel listrik. Sadis sekali orangnya,” kata sumber lagi.
Karena tak kuasa melawan, korban hanya bisa berteriak kesakitan dan minta tolong agar tidak dipukuli. Penghuni kos sempat menghentikan aksi tersangka dan membawa korban ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
“Tersangka dan korban keluar dari kamar. Tapi sampai di teras, tersangka kembali menampar korban sebanyak dua kali dan korban pingsan. Ia sadar setiba di RS Trijata Polda Bali," beber Sumber Beritabali.com—jaringan Suara.com, Selasa (20/8/2019).
Setelah menerima laporan tersebut, tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Yermias diduga cemburu dengan pacarnya yang berkenalan dengan laki-laki lain. Keduanya adalah pasangan kumpul kebo di mes tersebut.
“Tersangka cemburu dan siksa pacarnya. Korban mengalami luka bekas pukulan dan cambukan di sekujur tubuhnya," ujar sumber lagi.
Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengatakan, tersangka sudah ditahan di Polsek Kuta Utara.
"Barang bukti sudah diamankan di antaranya kabel listrik, ikat pinggang untuk menganiaya pacarnya," terang Iptu Oka Bawa.
Berita Terkait
-
Kumpul Kebo Marak di Indonesia, Kasus Paling di Daerah Ini
-
Kooperatif, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik Terkait Kasus Penganiayaan
-
Beda dengan Penjelasan Polisi, Nabilla Aprillya Bantah Jadi Korban Penganiayaan Ketum Parpol
-
Pasutri Di Jakut Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Balita, Korban Luka Berat Dan Kritis
-
16 Hari Di Rumah Sakit, Santriwati Diduga Korban Penganiayaan Di Ponpes NTB Meninggal Dunia
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan