SuaraJatim.id - Jari tangan Novi Fransiska Aditama (26) karyawan klub malam di Kota Malang, Jawa Timur, remuk setelah dihantam menggunakan palu.
Pelakunya berinisial J (40) yang tidak lain merupakan pemilik atau bos klub malam, tempat korban bekerja.
Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, korban telah resmi melaporkan kejadian itu kepada Polres Malang Kota, pada Rabu 7 Agustus 2019 pekan lalu.
Korban melaporkan bosnya berinisial J tersebut dengan sangkaan tindakan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Sementara itu, ayah korban, M Muhtarom menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat inisial J menuduh anaknya telah menyelewengkan atau menjual minuman keras tanpa izin, Jumat 2 Agustus 2019 lalu.
Namun, karena merasa tak bersalah, korban melakukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Tak percaya dengan penjelasan itu, pelaku lantas mengeluarkan palu pemecahan balok es dari saku celananya.
"Dia (inisial J) memukul-mukul meja (dengan palu) sambil berteriak. Kemudian tangan anak saya dipukulnya beberapa kali," kata Muhtarom menjelaskan pengakuan anaknya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).
Korban kemudian langsung dilarikan ke RS Lavalette Kota Malang untuk menjalani penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk tangan kiri korban remuk.
Beberapa jam kemudian, korban menjalani operasi. Saat ini, korban menjalani rawat jalan dan diwajibkan untuk cek atau kontrol medis, seminggu sekali.
Baca Juga: Penghina Mbah Moen di Malang Dibebaskan, Polisi: Pelaku Bakal Belajar Agama
"Harus terus kontrol dan terapi, butuh waktu lama untuk sembuh," ujarnya.
Ia menambahkan, putranya selama bekerja dua tahun tak pernah ada masalah. Alhasil atas kejadian penganiayaan ini, dia bakal melanjutkan proses hukum di kepolisian. Pihaknya juga telah meminta pendampingan hukum pengacara.
"Untuk selanjutnya bisa ditanyakan ke pengacara Mas," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan terkait pelaporan korban atas kasus penganiyaan tersebut. Polisi menjadwalkan pemanggilan, baik terlapor, pelapor dan para saksi, pekan ini.
"Perkiraan pemanggilan mungkin hari Kamis atau Jumat. Tapi nanti akan kami infokan lagi perkembangannya," kata Komang.
Penyidik, lanjut Komang, juga telah mengantongi hasil visum jari korban sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
Cerita Gereja dan Masjid Agung Malang 150 Tahun Memelihara Toleransi
-
Resmi Jadi Tahanan Lapas Cibinong, Habib Bahar Sempat Merokok saat Tiba
-
Nekat Aniaya Pensiunan TNI, Ini yang Terjadi pada Guntur
-
Jelang HUT RI Ke-74, Napi Lapas Wanita Malang Jahit Merah Putih 120 Meter
-
Putar Musik Kencang Sambil Mabuk, Mus Tewas Dikeroyok Warga di Warung Tuak
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jalan Gelap Membawa Petaka: 3 Nyawa Melayang Usai 2 Motor Terlibat Adu Banteng di Mojokerto
-
Terungkap! Ini Cara Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Arisan Bodong
-
Puluhan Pohon Jati di RPH Sukun Bojonegoro Diduga Dibabat, Perhutani Lapor Polisi
-
BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jatim hingga 15 Agustus, Ini Titiknya
-
Kedok Amanah Berujung Nestapa: Bagaimana Arisan Online Rp71 Miliar Menjerat Korban se-Indonesia