SuaraJatim.id - Jari tangan Novi Fransiska Aditama (26) karyawan klub malam di Kota Malang, Jawa Timur, remuk setelah dihantam menggunakan palu.
Pelakunya berinisial J (40) yang tidak lain merupakan pemilik atau bos klub malam, tempat korban bekerja.
Berdasarkan informasi yang terhimpun oleh Suara.com, korban telah resmi melaporkan kejadian itu kepada Polres Malang Kota, pada Rabu 7 Agustus 2019 pekan lalu.
Korban melaporkan bosnya berinisial J tersebut dengan sangkaan tindakan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Sementara itu, ayah korban, M Muhtarom menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat inisial J menuduh anaknya telah menyelewengkan atau menjual minuman keras tanpa izin, Jumat 2 Agustus 2019 lalu.
Namun, karena merasa tak bersalah, korban melakukan pembelaan dan membantah tuduhan tersebut. Tak percaya dengan penjelasan itu, pelaku lantas mengeluarkan palu pemecahan balok es dari saku celananya.
"Dia (inisial J) memukul-mukul meja (dengan palu) sambil berteriak. Kemudian tangan anak saya dipukulnya beberapa kali," kata Muhtarom menjelaskan pengakuan anaknya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/8/2019).
Korban kemudian langsung dilarikan ke RS Lavalette Kota Malang untuk menjalani penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, jari manis, jari tengah dan jari telunjuk tangan kiri korban remuk.
Beberapa jam kemudian, korban menjalani operasi. Saat ini, korban menjalani rawat jalan dan diwajibkan untuk cek atau kontrol medis, seminggu sekali.
Baca Juga: Penghina Mbah Moen di Malang Dibebaskan, Polisi: Pelaku Bakal Belajar Agama
"Harus terus kontrol dan terapi, butuh waktu lama untuk sembuh," ujarnya.
Ia menambahkan, putranya selama bekerja dua tahun tak pernah ada masalah. Alhasil atas kejadian penganiayaan ini, dia bakal melanjutkan proses hukum di kepolisian. Pihaknya juga telah meminta pendampingan hukum pengacara.
"Untuk selanjutnya bisa ditanyakan ke pengacara Mas," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan terkait pelaporan korban atas kasus penganiyaan tersebut. Polisi menjadwalkan pemanggilan, baik terlapor, pelapor dan para saksi, pekan ini.
"Perkiraan pemanggilan mungkin hari Kamis atau Jumat. Tapi nanti akan kami infokan lagi perkembangannya," kata Komang.
Penyidik, lanjut Komang, juga telah mengantongi hasil visum jari korban sebagai barang bukti.
Berita Terkait
-
Cerita Gereja dan Masjid Agung Malang 150 Tahun Memelihara Toleransi
-
Resmi Jadi Tahanan Lapas Cibinong, Habib Bahar Sempat Merokok saat Tiba
-
Nekat Aniaya Pensiunan TNI, Ini yang Terjadi pada Guntur
-
Jelang HUT RI Ke-74, Napi Lapas Wanita Malang Jahit Merah Putih 120 Meter
-
Putar Musik Kencang Sambil Mabuk, Mus Tewas Dikeroyok Warga di Warung Tuak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari