SuaraJatim.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono berharap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama.
Tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jatim mampu mengakhiri polemik “sound horeg” yang selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus Cahyono, di Surabaya, Selasa 12 Agustus 2025.
SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut memuat pedoman teknis penggunaan pengeras suara, meliputi batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi dan rute yang dilalui, serta ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara adalah 120 desibel.
Sementara untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah tempat, batasnya 85 dBA.
Agus menilai pengaturan ini menjadi titik temu antara pihak yang menolak dan mendukung sound horeg.
Selain menekan dampak negatif, keberadaan sound horeg juga diakui memberi kontribusi pada perputaran ekonomi warga.
Baca Juga: Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, turut mengapresiasi langkah cepat gubernur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terhadap hiburan dengan volume suara tinggi, terutama yang berlangsung hingga larut malam.
“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” katanya.
Gubernur Khofifah menegaskan SE Bersama disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas masyarakat.
"Kita mendengarkan pendapat dari ahli THT dan Bahtsul Masail MUI yang menghadirkan banyak pakar,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan