SuaraJatim.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono berharap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama.
Tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jatim mampu mengakhiri polemik “sound horeg” yang selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus Cahyono, di Surabaya, Selasa 12 Agustus 2025.
SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut memuat pedoman teknis penggunaan pengeras suara, meliputi batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi dan rute yang dilalui, serta ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara adalah 120 desibel.
Sementara untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah tempat, batasnya 85 dBA.
Agus menilai pengaturan ini menjadi titik temu antara pihak yang menolak dan mendukung sound horeg.
Selain menekan dampak negatif, keberadaan sound horeg juga diakui memberi kontribusi pada perputaran ekonomi warga.
Baca Juga: Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, turut mengapresiasi langkah cepat gubernur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terhadap hiburan dengan volume suara tinggi, terutama yang berlangsung hingga larut malam.
“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” katanya.
Gubernur Khofifah menegaskan SE Bersama disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas masyarakat.
"Kita mendengarkan pendapat dari ahli THT dan Bahtsul Masail MUI yang menghadirkan banyak pakar,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
QLola by BRI Jadi Solusi Payroll Modern Bagi Perusahaan
-
Kronologi Kecelakaan Beruntun Magetan yang Menewaskan Satu Pemotor
-
Tragedi di Balik Penusukan Siswa MTs Pasuruan Akibat Dendam Perundungan