SuaraJatim.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Agus Cahyono berharap terbitnya Surat Edaran (SE) Bersama.
Tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di Jatim mampu mengakhiri polemik “sound horeg” yang selama ini memicu pro dan kontra di masyarakat.
“Harapan kita dengan terbitnya SE itu lebih kepada mengatur, bukan untuk melarang. Realita di lapangan kegiatan masyarakat masih berlangsung,” kata Agus Cahyono, di Surabaya, Selasa 12 Agustus 2025.
SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
Aturan tersebut memuat pedoman teknis penggunaan pengeras suara, meliputi batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pembawa sound system, waktu penggunaan, lokasi dan rute yang dilalui, serta ketentuan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Untuk penggunaan statis, seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal intensitas suara adalah 120 desibel.
Sementara untuk penggunaan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah tempat, batasnya 85 dBA.
Agus menilai pengaturan ini menjadi titik temu antara pihak yang menolak dan mendukung sound horeg.
Selain menekan dampak negatif, keberadaan sound horeg juga diakui memberi kontribusi pada perputaran ekonomi warga.
Baca Juga: Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya
Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi, turut mengapresiasi langkah cepat gubernur menerbitkan aturan pembatasan kebisingan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga terhadap hiburan dengan volume suara tinggi, terutama yang berlangsung hingga larut malam.
“Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. Aturan ini bukan untuk melarang hiburan, tapi memastikan semua tertib,” katanya.
Gubernur Khofifah menegaskan SE Bersama disusun dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, dan kondusifitas masyarakat.
"Kita mendengarkan pendapat dari ahli THT dan Bahtsul Masail MUI yang menghadirkan banyak pakar,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Groundbreaking JLKT dan Peresmian Air Bersih, Khofifah Wujudkan Bromo Aman dan Berkelanjutan
-
BRI Group Perkuat Ekosistem Ultra Mikro, Simpanan Emas Tembus 17,1 Ton
-
BRI Perkuat Fondasi Teknologi, Kantongi Sertifikasi Kualitas Software Internasional
-
Di Balik Dapur MBG, Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga dan Melunasi Utang
-
Di HUT ke-80 Muslimat NU, Khofifah Perkuat Barisan 400 Paralegal Demi Keadilan Perempuan & Anak