Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 13:42 WIB
Ilustrasi

SuaraJatim.id - Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.

Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.

Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.

Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.

”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari  dokter kebirinya,” kata Rudy.

Sebelumnya, seperti diberitakan Suara.com, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris. Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.

Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu. Terkait tindakan hukuman kebiri itu, nantinya predator seks anak-anak itu akan diberikan suntikan kimia sehingga membuatnya tak lagi mampu ereksi seumur hidup.

Baca Juga: Menteri Yohana: Kebiri Pelaku Kejahatan terhadap Anak!

Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.

Seperti yang dialami bocah di sebuah masjid Mangelo, Sooko dan perumahan Surodinawan, Kota Mojokerto pada Oktober 2018 silam.

“Vonis 12 tahun yang akan dijalani sudah cukup untuk mengevaluasi perbuatannya. Kalau masih ada tambahan suntikan kimia, tentu jauh lebih berat,” kata Ketua majelis hakim, Joko Waluyo kala itu.

Pasalnya, terdakwa tak hanya menjalani sidang ini saja. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga tengah menjalani sidang dan masih dalam tahap mendengarkan saksi-saksi dan segera mendengar tuntutan JPU. Di wilayah hukum Kota Mojokerto, terdakwa juga divonis 12 tahun penjara.

"Kalau kasus yang di kota juga divonis 12 tahun, berarti sudah 24 tahun harus dijalani. Saya rasa, waktu itu sudah sangat panjang untuk merenung. Untuk itu, kami akan banding karena vonis itu sudah sangat berat bagi klien kami,” ujarnya.

Load More