SuaraJatim.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp 1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Terduga Teroris di Lamongan dan Sampang Satu Jaringan Pelaku Bom Thamrin
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Baca Juga: Kejaksaan Segel Ruang Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
Kala itu, Akhmad Rojiun dan Moh Edi Wahyudi meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari nilai total pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
Selain menangkap tersangka, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG-1939-VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tim penyidik Kejari Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Tlambah Geger, Perempuan Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Rumahnya
-
Ini 20 Nama Capim KPK yang Lolos Profile Assessment
-
KPK Periksa Eks Wagub Jabar Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta
-
Sore ini Pansel Umumkan 20 Nama Capim KPK yang Lolos Tes Profile Assessment
-
KPK Periksa Eks Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek Meikarta
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi KTH dan Penyuluh Kehutanan se-Jatim: NTE Tertinggi Nasional
-
Usai Wukuf, Gubernur Khofifah akan Lempar Jumrah Aqobah di Mina dan Thowaf Ifadhah
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus