SuaraJatim.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp 1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Terduga Teroris di Lamongan dan Sampang Satu Jaringan Pelaku Bom Thamrin
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Baca Juga: Kejaksaan Segel Ruang Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Nah Lho! Nangis Layaknya Anak Kecil, Kabid DLH Tangsel Mewek usai Ditahan Kasus Korupsi Sampah
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi