SuaraJatim.id - Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 70 orang guru di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran total senilai Rp 1,4 miliar.
"Pemeriksaan kepada 70 orang guru ini, untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang sedang kami usut," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo di Sampang, Sabtu (24/8/2019).
Sebelumnya pada awal Agustus 2019, Kejari sampang telah memanggil sebanyak 51 kepala sekolah di Kabupaten Sampang, juga terkait kasus korupsi.
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Pemkab Sampang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Terduga Teroris di Lamongan dan Sampang Satu Jaringan Pelaku Bom Thamrin
Masing-masing Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Akh Rojiun alias AR dan stafnya Moh Edi Wahyudi alias ME.
Keduanya ditahan tim penyidik Kejari Sampang pada 24 Juli 2019, atas dugaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah memperpanjang masa penahanan keduanya dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari.
Menurut Edi, pihaknya perlu melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut, dan masih mengagendakan pemanggilan kembali terhadap guru ataupun kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Sampang.
Keduanya terlibat dalam kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp1,4 miliar lebih dari APBN tahun 2019.
Baca Juga: Kejaksaan Segel Ruang Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Sampang
Kedua tersangka ini ditangkap di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi Kepala SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 WIB pada 24 Juli 2019.
Kala itu, Akhmad Rojiun dan Moh Edi Wahyudi meminta jatah fee proyek sebesar 12,5 persen dari nilai total pagu anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
Selain menangkap tersangka, Kejari Sampang juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 75 juta, mobil CRV bernomor polisi AG-1939-VG, tiga buku rekening, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, tim penyidik Kejari Sampang menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum ditahan, petugas melakukan penyegelan di ruang Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sampang Rojiun. Penyegelan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait perkara tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Kalah di Gugatan Praperadilan, KPK: Larangan ke Luar Negeri Untuk Sahbirin Noor Masih Berlaku
-
Penasehat Hukum Edy Rahmayadi Sebut Korupsi Itu Biasa, Nama Jokowi-SBY Ikut Dibawa-bawa
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Usut Aset Tersangka dan Mekanisme Dana Hibah, 8 Anggota DPRD Jatim hingga Staf Dewan Diperiksa KPK
-
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
Terkini
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan
-
Survei Pilbup Kediri 2024: Petahana Jauh Tinggalkan Penantang
-
Pembunuhan Wanita di Ngaglik Surabaya, Korban Alami Luka di Kepala
-
Risma Ungkap Fakta Banyak Warga Dolly yang Tak Lanjut Sekolah