SuaraJatim.id - Aris (20), terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak, menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati.
Pelaku pemerkosaan 9 anak ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto bersedia ditemui setelah mendapatkan izin dari Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Tendi Kustendi.
“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” ungkapnya seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (26/8/2019).
Masih kata terpidana, ia akan menerima hukuman hukuman apa pun, kecuali hukuman kebiri kimia. Termasuk hukuman maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Terpidana juga mengaku tidak melakukan penganiayaan terhadap korbannya dalam setiap aksinya, namun dilakukan dengan memberikan iming-iming jajan.
“Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun. Saya cari dulu keliling begitu. Setelah ketemu, saya iming-imingi jajan. Tidak pernah menganiaya, ya tidak saya paksa. Kemudian (saya bawa) ke tempat sepi. Iya pernah di Masjid, tapi di luarnya,” katanya.
Terpidana memilih hukuman mati ketimbang harus menjalani pidana tambahan kebiri kimia. Ia mengaku menolak menandatangi surat eksekusi terkait pidana tambahan kebiri kimia tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.
Baca Juga: Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.
"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).
Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya, termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.
Untuk diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Berita Terkait
-
Tolak Kebiri, Komnas Ham: Masak Hukumannya Balik ke Era Jahiliyah
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Tanpa Kenakan Celana, Mayat Wiwik Tewas Membusuk di Ranjang
-
Aris si Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Efek Sampingnya Mengancam Jiwa!
-
Hukuman Kebiri Predator Anak, Jaksa Siapkan Dokter Khusus untuk Aris
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!