Reza Gunadha
Senin, 26 Agustus 2019 | 18:40 WIB
Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak menolak menandatangani berkas pidana tambah kebiri kimia di Lapas Klas IIB Mojokerto. [misti/beritajatim]

Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.

”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.

Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.

”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari  dokter kebirinya,” kata Rudy.

Load More