SuaraJatim.id - Penegakan hukuman kebiri terhadap terpidana kasus pemerkosa sembilan anak di Mojokerto Jawa Timur dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI tidak akan memberikan efek jera.
Malah dengan adanya hukum kebiri yang bersifat menyiksa dan merendahkan martabat seseorang tersebut merupakan kemunduran penerapan hukum di Indonesia.
"Kritik terhadap zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara itu karena dulu juga tidak menimbulkan efek jera. Dulu, bahkan ada kalau orang melakukan kejahatan dijemur disayat-sayat dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, ndak," kata Komisioner Komnas HAM RI Mochammad Choirul Anam di Polda Jatim, Senin (26/8/2019).
Lebih lanjut, Choirul menyampaikan pemerintah harus belajar banyak dari bagian negara lain yang penegakan hukum lebih maju. Misalnya di Eropa, jelas Anam, orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah.
"Ini kan persoalan kesadaran hukum, bukan persoalan dimana tata kelola atau hukuman. Salah kalau mengatakan ada hukuman kebiri itu bisa menjawab rasa jera, ndak. Yang bisa membuat jera adalah keadilan korban dan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Komnas HAM menolak keras hukum kebiri yang diberlakukan di Indonesia. Komnas HAM pun juga meminta presiden mencabut peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu).
"Sejak pertama kali kebijakan ini kan perpu, kami sudah menolak. Jadi kewajiban presiden adalah cabut perppu tersebut," tegasnya.
Choirul juga menyatakan khawatir, jika hukum kebiri tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Ia mengemukakan ada beberapa alasan. Pertama, kata Anam, sebagai negara yang sudah maju keadaan hukumnya akan mundur kembali.
"Yang kedua, kalau seandainya suatu saat nanti ada yang salah, bagaimana mengembalikan itu. Siapa yang mau mengganti, eksekutornya? Hakimnya? Polisi? Jaksa atau presiden? Kan ndak bisa," ucapnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Lebih jauh, ia menilai keadaban hukum di Indonesia sudah mulai maju. Bahkan, sudah maju di berbagai model penghukuman fisik. Ia mengemukakan, hukum cambuk sudah mulai ditinggalkan. Namun, katanya, tiba-tiba di tengah situasi sangat modern seperti ini dan keadaan semakin maju, penghukuman ditarik mundur kembali.
"Nah, kita sebagai bagian dari masyarakat dunia itu sudah melakukan berbagai perubahan. Ada sebuah negara di timur Afrika sana namanya, Maroko, di sana karena basisnya banyak orang Islam dulu orang nyuri dihukum tangan. Tetapi, sekarang sudah dihapus hukuman tangan itu karena bagi mereka ternyata menghukum tangan itu di samping tidak manusiawi juga tidak menimbulkan efek jera. Nah, itu yang harus kita pelajari. Ada yang mempunyai secara manusiawi tapi kejahatannya menurun," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
Terkini
-
Komitmen BRI untuk UMKM: Hadirkan Akses Pembiayaan, Edukasi, dan Perlindungan Usaha Mikro
-
Kesaktian Sang Singa Buntet: 9 Kisah Menggetarkan dari Kiai Abbas di Perang Surabaya
-
Senin Semangat, 5 Link DANA Kaget Untuk Mood yang Baik Ada Saldo Rp 335 Ribu
-
Pimpin Apel Kehormatan Hari Pahlawan 2025, Gubernur Khofifah Ajak Lanjutkan Pengabdian
-
Pemprov Jatim Raih Nusantaraya Award 2025, Khofifah: Jatim Eksportir Produk Ekotif Terbesar Nasional