SuaraJatim.id - Penegakan hukuman kebiri terhadap terpidana kasus pemerkosa sembilan anak di Mojokerto Jawa Timur dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI tidak akan memberikan efek jera.
Malah dengan adanya hukum kebiri yang bersifat menyiksa dan merendahkan martabat seseorang tersebut merupakan kemunduran penerapan hukum di Indonesia.
"Kritik terhadap zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara itu karena dulu juga tidak menimbulkan efek jera. Dulu, bahkan ada kalau orang melakukan kejahatan dijemur disayat-sayat dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, ndak," kata Komisioner Komnas HAM RI Mochammad Choirul Anam di Polda Jatim, Senin (26/8/2019).
Lebih lanjut, Choirul menyampaikan pemerintah harus belajar banyak dari bagian negara lain yang penegakan hukum lebih maju. Misalnya di Eropa, jelas Anam, orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah.
"Ini kan persoalan kesadaran hukum, bukan persoalan dimana tata kelola atau hukuman. Salah kalau mengatakan ada hukuman kebiri itu bisa menjawab rasa jera, ndak. Yang bisa membuat jera adalah keadilan korban dan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Komnas HAM menolak keras hukum kebiri yang diberlakukan di Indonesia. Komnas HAM pun juga meminta presiden mencabut peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu).
"Sejak pertama kali kebijakan ini kan perpu, kami sudah menolak. Jadi kewajiban presiden adalah cabut perppu tersebut," tegasnya.
Choirul juga menyatakan khawatir, jika hukum kebiri tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Ia mengemukakan ada beberapa alasan. Pertama, kata Anam, sebagai negara yang sudah maju keadaan hukumnya akan mundur kembali.
"Yang kedua, kalau seandainya suatu saat nanti ada yang salah, bagaimana mengembalikan itu. Siapa yang mau mengganti, eksekutornya? Hakimnya? Polisi? Jaksa atau presiden? Kan ndak bisa," ucapnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Lebih jauh, ia menilai keadaban hukum di Indonesia sudah mulai maju. Bahkan, sudah maju di berbagai model penghukuman fisik. Ia mengemukakan, hukum cambuk sudah mulai ditinggalkan. Namun, katanya, tiba-tiba di tengah situasi sangat modern seperti ini dan keadaan semakin maju, penghukuman ditarik mundur kembali.
"Nah, kita sebagai bagian dari masyarakat dunia itu sudah melakukan berbagai perubahan. Ada sebuah negara di timur Afrika sana namanya, Maroko, di sana karena basisnya banyak orang Islam dulu orang nyuri dihukum tangan. Tetapi, sekarang sudah dihapus hukuman tangan itu karena bagi mereka ternyata menghukum tangan itu di samping tidak manusiawi juga tidak menimbulkan efek jera. Nah, itu yang harus kita pelajari. Ada yang mempunyai secara manusiawi tapi kejahatannya menurun," katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gubernur Jatim Larang Keras Warga Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Brantas Kediri, Diduga Hanyut Saat Memancing
-
Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius!
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu 900 Meter Membumbung di Puncak
-
Warga Segel Kantor Desa Kalirejo Pasuruan, Kades Diduga Tilep Dana