SuaraJatim.id - Penegakan hukuman kebiri terhadap terpidana kasus pemerkosa sembilan anak di Mojokerto Jawa Timur dinilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI tidak akan memberikan efek jera.
Malah dengan adanya hukum kebiri yang bersifat menyiksa dan merendahkan martabat seseorang tersebut merupakan kemunduran penerapan hukum di Indonesia.
"Kritik terhadap zaman dahulu kenapa terus berubah dari hukuman fisik seperti itu menjadi hukuman penjara itu karena dulu juga tidak menimbulkan efek jera. Dulu, bahkan ada kalau orang melakukan kejahatan dijemur disayat-sayat dikasih air garam. Apakah kejahatan juga turun, ndak," kata Komisioner Komnas HAM RI Mochammad Choirul Anam di Polda Jatim, Senin (26/8/2019).
Lebih lanjut, Choirul menyampaikan pemerintah harus belajar banyak dari bagian negara lain yang penegakan hukum lebih maju. Misalnya di Eropa, jelas Anam, orang di Eropa itu penjaranya juga berkurang karena model pemidanaannya berubah dan kesadaran hukum juga berubah.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
"Ini kan persoalan kesadaran hukum, bukan persoalan dimana tata kelola atau hukuman. Salah kalau mengatakan ada hukuman kebiri itu bisa menjawab rasa jera, ndak. Yang bisa membuat jera adalah keadilan korban dan hukuman seberat-beratnya," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Komnas HAM menolak keras hukum kebiri yang diberlakukan di Indonesia. Komnas HAM pun juga meminta presiden mencabut peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (Perppu).
"Sejak pertama kali kebijakan ini kan perpu, kami sudah menolak. Jadi kewajiban presiden adalah cabut perppu tersebut," tegasnya.
Choirul juga menyatakan khawatir, jika hukum kebiri tetap dipaksakan berlaku di Indonesia. Ia mengemukakan ada beberapa alasan. Pertama, kata Anam, sebagai negara yang sudah maju keadaan hukumnya akan mundur kembali.
"Yang kedua, kalau seandainya suatu saat nanti ada yang salah, bagaimana mengembalikan itu. Siapa yang mau mengganti, eksekutornya? Hakimnya? Polisi? Jaksa atau presiden? Kan ndak bisa," ucapnya.
Baca Juga: KPPPA Sosialisasi Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Lebih jauh, ia menilai keadaban hukum di Indonesia sudah mulai maju. Bahkan, sudah maju di berbagai model penghukuman fisik. Ia mengemukakan, hukum cambuk sudah mulai ditinggalkan. Namun, katanya, tiba-tiba di tengah situasi sangat modern seperti ini dan keadaan semakin maju, penghukuman ditarik mundur kembali.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! Legislator NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali Demi Balik Modal Nyaleg Rp 20 Miliar
-
Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek
-
Getol Ungkit Kasus HAM hingga Dampak PSN di Papua, Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov Gegara Kritik Pemerintah?
-
Teror Molotov di Kantor Redaksi Media Jubi Papua, KKJ Lapor Komnas HAM Desak Usut Tuntas!
-
Fantastis! Menkumham Minta Anggaran Kemenkumham Dinaikkan Jadi Rp20 Triliun, DPR: Masuk Akal atau Tidak?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter