SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Zainal Abidin dijatuhi vonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp5.000.
Putusan sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, Senin (25/11/2024).
Sang kades terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merugikan paslon lainnya.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen.
Video itu dibikin untuk dikirimkan secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq.
Namun, semuanya jadi runyam ketika video itu diunggah menjadi status WhatsApp. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.
"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," ujar Agung dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Menurut Anak Agung Pitra, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.
Baca Juga: Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024.
Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.
Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot
-
Bak Hotel, Maraknya Kos Harian di Jember Bikin Pengusaha PHRI Meradang
-
BRI Peduli Turun Langsung, 9.500 Warga Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Seluruh Indonesia
-
Dentuman Tengah Hari di Wonoasri Madiun: Bus Mogok Diseruduk Truk Boks Hingga Jebol Tembok Warga
-
Petaka di Ring Road Tuban: Nyawa Abdul Majid Melayang dalam Sekejap di Bawah Roda Tronton