SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Zainal Abidin dijatuhi vonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp5.000.
Putusan sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, Senin (25/11/2024).
Sang kades terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merugikan paslon lainnya.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen.
Video itu dibikin untuk dikirimkan secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq.
Namun, semuanya jadi runyam ketika video itu diunggah menjadi status WhatsApp. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.
"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," ujar Agung dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Menurut Anak Agung Pitra, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.
Baca Juga: Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024.
Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.
Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PDIP Jatim Bidik Rebut Kursi Gubernur 2029
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Dari Aceh ke Flores, Safrizal ZA Soroti Pentingnya Respons Cepat di Lokasi Bencana
-
Pasien Depresi di Gresik Dirudapaksa di Gubuk Sawah Berkedok Pengobatan Alternatif