SuaraJatim.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo memutuskan Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias H. Hosen melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
Zainal Abidin dijatuhi vonis hukuman penjara 3 bulan dengan masa percobaan 1 bulan serta denda Rp5.000.
Putusan sidang perkara pelanggaran tindak pidana pemilu (TIPILU) dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis dengan anggota Gede Karang dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, Senin (25/11/2024).
Sang kades terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang merugikan paslon lainnya.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya mengatakan, kasus tersebut berawal dari video klarifikasi yang dibuat oleh Haji Hosen.
Video itu dibikin untuk dikirimkan secara pribadi kepada seseorang bernama Haji Ishaq.
Namun, semuanya jadi runyam ketika video itu diunggah menjadi status WhatsApp. Hal ini memicu persepsi bahwa Haji Hosen berpihak kepada salah satu paslon.
"Terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp itu dihapus. Namun, video tersebut sudah terlanjur menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat," ujar Agung dilansir dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com.
Menurut Anak Agung Pitra, putusan majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya pengakuan jujur terdakwa, pentingnya peran Haji Hosen sebagai kepala desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pandangan bahwa hukuman harus bersifat mendidik, bukan semata-mata menghukum.
Baca Juga: Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
"Pemidanaan ini bertujuan memperbaiki perilaku terdakwa, bukan hanya memberikan efek jera. Dengan melihat berbagai faktor tersebut, majelis hakim memutuskan pidana percobaan," tambah Agung.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Amirul Mustafa ke Bawaslu Situbondo pada 14 Oktober 2024.
Amirul Mustafa melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum kepala desa.
Bawaslu Situbondo kemudian memproses laporan bersama Sentra Gakkumdu. Guna menguatkan adanya perbuatan pelanggaran netralitas seorang kepala desa itu, Bawaslu juga telah mendapatkan keterangan beberapa saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
BRI Catat Sederet Prestasi dan dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Waspada Ancaman Awan Panas untuk Warga Lumajang!
-
Banjir Sumatera, BRI Group Fokus pada Pemulihan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar Pascabencana
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan