SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memastikan, penolakan hukuman kebiri kimia yang disampaikan Muhammad Aris (20), terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menegaskan, putusan PT terhadap predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum hukum tetap.
"Jadi putusan pengadilan tinggi ini kan sudah inkracht, jadi tidak bisa diubah lagi," tegasnya saat diberbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (27/8/2019)
Untung menjelaskan, jika ada keberatan atas putusan pengadilan bisa disampaikan alasan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.
Mengenai pro-kontra terkait putusan hukum kebiri, Untung tidak terlalu menanggapi. Pengadilan tetap berpegang teguh pada undang-undang.
"Pengadilan Tinggi putusannya sudah berdasarkan atas kuasa undang-undang. Sudah ada landasan hukumnya. Nah persoalan nantinya bagaimana ya terserah dari pihak yang bersangkutan apakah penasehat hukumnya terdakwa atau dari pihak jaksa terserah, bukan urusan pengadilan lagi," katanya.
Pun yang disampaikan Komnas HAM yang menilai hukum kebiri adalah sebuah kemunduran. Untung hanya memaklumi penilaian dari luar karena itu sebuah hak.
"Ya itu penilaian dari luar biarkan aja jalan, nggak papa kan. Haknya mereka untuk menilai. Tapi putusan itu kan sudah inkrah dan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.
Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tolak Hukum Kebiri, Komnas HAM: Presiden Harus Cabut Perppu Itu!
-
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!