SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memastikan, penolakan hukuman kebiri kimia yang disampaikan Muhammad Aris (20), terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menegaskan, putusan PT terhadap predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum hukum tetap.
"Jadi putusan pengadilan tinggi ini kan sudah inkracht, jadi tidak bisa diubah lagi," tegasnya saat diberbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (27/8/2019)
Untung menjelaskan, jika ada keberatan atas putusan pengadilan bisa disampaikan alasan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.
Mengenai pro-kontra terkait putusan hukum kebiri, Untung tidak terlalu menanggapi. Pengadilan tetap berpegang teguh pada undang-undang.
"Pengadilan Tinggi putusannya sudah berdasarkan atas kuasa undang-undang. Sudah ada landasan hukumnya. Nah persoalan nantinya bagaimana ya terserah dari pihak yang bersangkutan apakah penasehat hukumnya terdakwa atau dari pihak jaksa terserah, bukan urusan pengadilan lagi," katanya.
Pun yang disampaikan Komnas HAM yang menilai hukum kebiri adalah sebuah kemunduran. Untung hanya memaklumi penilaian dari luar karena itu sebuah hak.
"Ya itu penilaian dari luar biarkan aja jalan, nggak papa kan. Haknya mereka untuk menilai. Tapi putusan itu kan sudah inkrah dan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.
Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tolak Hukum Kebiri, Komnas HAM: Presiden Harus Cabut Perppu Itu!
-
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kulakan Sabu di Makam Bangkalan, Pengedar Lintas Madura-Surabaya Diciduk
-
Nekat Terobos Rel Tanpa Palang, Mobil Dihantam KA di Lumajang: Pengemudi Lolos dari Maut
-
Lima Tahun Merger Pelindo, Standardisasi Jadi Kunci Efisiensi
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo