SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memastikan, penolakan hukuman kebiri kimia yang disampaikan Muhammad Aris (20), terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menegaskan, putusan PT terhadap predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum hukum tetap.
"Jadi putusan pengadilan tinggi ini kan sudah inkracht, jadi tidak bisa diubah lagi," tegasnya saat diberbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (27/8/2019)
Untung menjelaskan, jika ada keberatan atas putusan pengadilan bisa disampaikan alasan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.
Mengenai pro-kontra terkait putusan hukum kebiri, Untung tidak terlalu menanggapi. Pengadilan tetap berpegang teguh pada undang-undang.
"Pengadilan Tinggi putusannya sudah berdasarkan atas kuasa undang-undang. Sudah ada landasan hukumnya. Nah persoalan nantinya bagaimana ya terserah dari pihak yang bersangkutan apakah penasehat hukumnya terdakwa atau dari pihak jaksa terserah, bukan urusan pengadilan lagi," katanya.
Pun yang disampaikan Komnas HAM yang menilai hukum kebiri adalah sebuah kemunduran. Untung hanya memaklumi penilaian dari luar karena itu sebuah hak.
"Ya itu penilaian dari luar biarkan aja jalan, nggak papa kan. Haknya mereka untuk menilai. Tapi putusan itu kan sudah inkrah dan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.
Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tolak Hukum Kebiri, Komnas HAM: Presiden Harus Cabut Perppu Itu!
-
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Gubernur Jatim Larang Keras Warga Pesta Kembang Api Sambut Tahun Baru 2026, Ini Alasannya
-
Geger Penemuan Mayat Membusuk di Sungai Brantas Kediri, Diduga Hanyut Saat Memancing
-
Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius!
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu 900 Meter Membumbung di Puncak
-
Warga Segel Kantor Desa Kalirejo Pasuruan, Kades Diduga Tilep Dana