SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memastikan, penolakan hukuman kebiri kimia yang disampaikan Muhammad Aris (20), terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menegaskan, putusan PT terhadap predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum hukum tetap.
"Jadi putusan pengadilan tinggi ini kan sudah inkracht, jadi tidak bisa diubah lagi," tegasnya saat diberbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (27/8/2019)
Untung menjelaskan, jika ada keberatan atas putusan pengadilan bisa disampaikan alasan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.
Mengenai pro-kontra terkait putusan hukum kebiri, Untung tidak terlalu menanggapi. Pengadilan tetap berpegang teguh pada undang-undang.
"Pengadilan Tinggi putusannya sudah berdasarkan atas kuasa undang-undang. Sudah ada landasan hukumnya. Nah persoalan nantinya bagaimana ya terserah dari pihak yang bersangkutan apakah penasehat hukumnya terdakwa atau dari pihak jaksa terserah, bukan urusan pengadilan lagi," katanya.
Pun yang disampaikan Komnas HAM yang menilai hukum kebiri adalah sebuah kemunduran. Untung hanya memaklumi penilaian dari luar karena itu sebuah hak.
"Ya itu penilaian dari luar biarkan aja jalan, nggak papa kan. Haknya mereka untuk menilai. Tapi putusan itu kan sudah inkrah dan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.
Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Tolak Hukum Kebiri, Komnas HAM: Presiden Harus Cabut Perppu Itu!
-
Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
-
Bahas Eksekusi Kebiri Aris, Kemenkes akan Panggil IDI dan Kejaksaan
-
Menteri Yohana Tegas Dukung Kebiri pada Predator 9 Anak di Mojokerto
-
Predator Anak Dikebiri, Ini Tanggapan Menkes Nila
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Apesnya Jambret di Surabaya: Terjebak Macet, Ditinggal Kawan, Berakhir Jadi "Samsak Hidup"
-
Alergi Pegang Ponsel Pasca OTT KPK: Pejabat Ponorogo Ganti Nomor Gara-gara Takut Disadap?
-
Kemarin Beliau Masih Ceria: Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Wafat
-
Tragedi di Jalur Tengkorak Duduksampeyan: Kijang Hantam 3 Motor Hingga Terbakar, Satu Nyawa Hilang
-
Napas Baru bagi Pedagang Kecil, Pemkab Banyuwangi Resmi Batasi Jam Operasional Ritel Modern