SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memastikan, penolakan hukuman kebiri kimia yang disampaikan Muhammad Aris (20), terpidana pemerkosa 9 anak di Mojokerto, tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto menegaskan, putusan PT terhadap predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini sudah inkrah alias berkekuatan hukum hukum tetap.
"Jadi putusan pengadilan tinggi ini kan sudah inkracht, jadi tidak bisa diubah lagi," tegasnya saat diberbincang dengan Suara.com lewat sambungan telepon, Selasa (27/8/2019)
Untung menjelaskan, jika ada keberatan atas putusan pengadilan bisa disampaikan alasan untuk melakukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: Calon Terpidana Kebiri Pertama di Indonesia, Aris: Saya Minta Hukuman Mati
"Kalau memenuhi syarat nanti dikirim ke Mahkamah Agung (MA) kemudian akan dikoreksi. Silakan diteliti keputusan itu benar apa belum," katanya.
Mengenai pro-kontra terkait putusan hukum kebiri, Untung tidak terlalu menanggapi. Pengadilan tetap berpegang teguh pada undang-undang.
"Pengadilan Tinggi putusannya sudah berdasarkan atas kuasa undang-undang. Sudah ada landasan hukumnya. Nah persoalan nantinya bagaimana ya terserah dari pihak yang bersangkutan apakah penasehat hukumnya terdakwa atau dari pihak jaksa terserah, bukan urusan pengadilan lagi," katanya.
Pun yang disampaikan Komnas HAM yang menilai hukum kebiri adalah sebuah kemunduran. Untung hanya memaklumi penilaian dari luar karena itu sebuah hak.
"Ya itu penilaian dari luar biarkan aja jalan, nggak papa kan. Haknya mereka untuk menilai. Tapi putusan itu kan sudah inkrah dan dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Hukum Kebiri Cocok untuk Pelaku Kejahatan Seksual
Muhammad Aris (20) menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan pengadilan kepada dirinya karena memerkosa 9 anak di Mojokerto. Predator anak asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko ini lebih memilih mati daripada disuntik kebiri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Pengakuan Anggota TNI AL Lepaskan 5 Tembakan di Rest Area Tol Tamer, Salah Satunya ke Dada Bos Rental
-
Korban Skandal IT Kantor Pos Menanti Keadilan, Harapan Tipis di Pengadilan Tinggi
-
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara