Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:36 WIB
Terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak menolak menandatangani berkas pidana tambah kebiri kimia di Lapas Klas IIB Mojokerto. [misti/beritajatim]

Didampingi petugas Lapas Mojokerto, Aris menyesal telah memerkosa anak-anak. Dia ingin hukuman kebiri kimia yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto maupun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan. Dia memilih hukuman penjaranya ditambah sampai 20 tahun.

Kontributor : Achmad Ali

Load More