Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:34 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019) usai sholat Jumat.

Ditanya apakah tersangka SA merupakan anggota Ormas? Luki enggan menjelaskan secara detail.

"Detailnya nanti tanya Wakapolda selaku ketua tim penyidik," jelasnya.

Baca Juga: Layanan SMS dan Telepon Indosat di Papua Kembali Normal

Sementara Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto saat ditanya juga tidak menjawab secara ditail status tersangka SA. Toni hanya menjelaskan jika tersangka baru merupakan salah satu masyarakat yang ikut bergabung dalam pengepungan.

"Dari masyarakat. Namun dia salah satu dari enam saksi yang dicekal. Kita sangkakan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras" terang Toni.

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi.

Kasubdit Siber AKBP Cecep menjelaskan, enam orang yang dicekal keluar negeri memiliki keterlibatan erat hingga terjadinya insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Peranannya ya mengikuti dalam perencanaan kegiatan pemasangan bendera di tanggal 16 (Agustus 2019)," tandasnya.

Baca Juga: Jika Referendum Papua Jadi Agenda PBB, Tengku Zul: Jokowi Mundur

Kontributor : Achmad Ali

Load More