Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 02 September 2019 | 02:55 WIB
Ilustrasi. [Suara.com/Tofan Kumara]

“Dasar kami menurunkan bendera khilafah serta membubarkan kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin kegiatan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Bintoro seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Alumnus Akpol 1998 itu juga mengatakan, hingga ini polisi masih menyelidiki terkait pengibaran bendera diduga logo Hizbut Tahrir Indonesia di perumahan tersebut.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga: Maruf Amin: Khilafah Tertolak dengan Sendirinya karena Menolak Kesepakatan

Load More