Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 04 September 2019 | 22:07 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya Husnul Maram. [Suara.com/Dimas Angga P]

SuaraJatim.id - Viralnya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang Kota Surabaya Jawa Timur yang tersebar melalui media sosial Twitter, membuat kantor kemenag setempat langsung menindak pelaku.

Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya Husnul Maram mengatakan sudah menindak tiga ASN dan Kepala KUA Karang Pilang yang diduga meminta pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga yang diketahui bernama Apriska Afiolita.

Husnul memastikan, tiga ASN dan Kepala KUA Karang Pilang telah dipindahtugaskan. Namun, kekinian, pihaknya masih menunggu keputusan inspektorat terkait sanksi yang akan diberikan.

"Kami pindahkan ke KUA Kecamatan yang kelasnya di bawah Karang Pilang. Untuk Kepala KUA, kami tidak bisa memindah begitu saja, karena itu menyangkut SK yang berwenang (dari) Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saat ini masih diisi plt (pelaksana tugas), maka akan diserahkan ke kepala biro kepegawaian kemenag pusat," ujarnya.

Baca Juga: Urus Buku Duplikat Nikah, Malah 'Dipalak' Petugas KUA Rp 250 Ribu

Sementara itu, Husnul meminta pada korban untuk kembali mengurus buku nikah duplikatnya.

"Silakan pada Bu Apriska, untuk kembali mengurus buku nikahnya. Saya pastikan gratis," pungkasnya.

Sebelumnya, cuitan Apriska Afiolita tentang buku nikahnya yang terbakar melalui akun twitter @apriskafiolita menjadi viral. Dalam akun tersebut, Apriska yang sedang mengurus duplikat surat nikah di KUA Karang Pilang diminta biaya oleh petugas Rp 250 ribu.

Padahal di kantor tersebut, tertulis semua pengurusan gratis, kecuali pernikahan di luar KUA. Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga mendapat perhatian dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama

Load More