SuaraJatim.id - Viralnya kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang Kota Surabaya Jawa Timur yang tersebar melalui media sosial Twitter, membuat kantor kemenag setempat langsung menindak pelaku.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surabaya Husnul Maram mengatakan sudah menindak tiga ASN dan Kepala KUA Karang Pilang yang diduga meminta pungutan liar (pungli) terhadap seorang warga yang diketahui bernama Apriska Afiolita.
Husnul memastikan, tiga ASN dan Kepala KUA Karang Pilang telah dipindahtugaskan. Namun, kekinian, pihaknya masih menunggu keputusan inspektorat terkait sanksi yang akan diberikan.
"Kami pindahkan ke KUA Kecamatan yang kelasnya di bawah Karang Pilang. Untuk Kepala KUA, kami tidak bisa memindah begitu saja, karena itu menyangkut SK yang berwenang (dari) Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Saat ini masih diisi plt (pelaksana tugas), maka akan diserahkan ke kepala biro kepegawaian kemenag pusat," ujarnya.
Baca Juga: Urus Buku Duplikat Nikah, Malah 'Dipalak' Petugas KUA Rp 250 Ribu
Sementara itu, Husnul meminta pada korban untuk kembali mengurus buku nikah duplikatnya.
"Silakan pada Bu Apriska, untuk kembali mengurus buku nikahnya. Saya pastikan gratis," pungkasnya.
Sebelumnya, cuitan Apriska Afiolita tentang buku nikahnya yang terbakar melalui akun twitter @apriskafiolita menjadi viral. Dalam akun tersebut, Apriska yang sedang mengurus duplikat surat nikah di KUA Karang Pilang diminta biaya oleh petugas Rp 250 ribu.
Padahal di kantor tersebut, tertulis semua pengurusan gratis, kecuali pernikahan di luar KUA. Kasus tersebut akhirnya bergulir hingga mendapat perhatian dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama
Berita Terkait
-
Misteri Buku Nikah Rizky Febian-Mahalini, Pengacara dan KUA Saling Lempar Pertanyaan
-
Keganjilan Foto Jokowi di Buku Alumni UGM Juga Dipakai di Buku Nikah, Warganet: Satu Potret untuk Semua
-
Wacana Kemenag Tahan Buku Nikah Calon Pengantin yang Tak Ikut Bimbingan Perkawinan Dinilai Menyusahkan
-
Profil Daniel Yusmic, Hakim Konstitusi Usul Negara untuk Bikin Buku Nikah Beda Agama
-
Sah! Kaesang Pangarep Resmi Menikahi Erina Gudono
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
PDIP Jatim Klaim Kemenangan di 21 Pilkada, Ini Daftarnya
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?