SuaraJatim.id - Sepasang suami istri yang baru menikah kurang dari 3 tahun diduga menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama.
Apriska, sang istri, mengaku mendatangi Kantor Urusan Agama Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/9/2019). Tujuannya mengurus duplikat buku nikah yang terbakar.
“Jadi saya datang ke KUA Karangpilang dan tanya pengurusan duplikat surat. Saat saya sampai dan berbincang dengan oknum PNS (sekarang ASN) diberikan formulir dan dimintai uang Rp 250 ribu,” katanya kepada jaringan SUARA.com, Beritajatim.com, Selasa (3/9/2019).
Apriska bingung. Dia pun mengatakan bahwa pengurusan administrasi duplikat surat nikah gratis atau Rp 0. Tapi, oknum bergeming. Dia bersikukuh meminta uang Rp 250 untuk membantu kepengurusan.
“Katanya sih biar sama-sama enak. Entah apa maksudnya tapi karena gratis ya saya pergi tak melanjutkan pengurusan duplikat surat nikah saya ini,” lanjutnya.
Apriska menegaskan, karena tak melanjutkan pengurusan buku nikah lantaran dimintai uang. Dirinya pun lantas “bercuit” di Twitter dan ternyata mendapatkan tanggapan langsung dari Menteri Agama.
Karena cuitannya mendapatkan respons dari nettizen, cuitan tersebut pun mendapatkan respons dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur pun memberikan respon usai dihubungi pihak Kementerian Agama pusat.
Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menjelaskan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin telah menghubunginya.
Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama
Kemenag meminta agar pungli jangan sampai terjadi di jajarannya. Apabila terbukti, Menag minta agar ASN mendapatkan sanksi sesuai Peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin ASN.
“Saya menyayangkan jika memang ada pungli di jajaran Kementerian Agama Kanwil Jatim. Saya minta maaf ke masyarakat jika ada oknum yang tak melayani dengan tulus ikhlas,” katanya.
“Tapi yang pasti Kemenag Jatim dan Kemenag Surabaya sudah menindalanjuti. Jika memang terjadi maka akan ditindak tegas,” tandasnya.
Atok menggarisbawahi, seluruh kepengurusan administrasi pernikahan dan buku nikah tidaklah dipungut biaya sepeser pun. Dirinya mencontohkan, jika masyarakat hendak mengurus pernikaha biaya hanya diminta jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
“Jika dilakukan di luar kantor KUA, akan dikenai bea Rp 600 ribu itu pun harus transfer bukan cash ke petugas,” paparnya.
“Begitu juga pengurusan duplikat buku nikah. Semuanya free atau gratis atau no rupiah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jambore Kendaraan Bermotor Listrik ITS Resmi Dipungkas
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya
-
Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama
-
11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru