SuaraJatim.id - Sepasang suami istri yang baru menikah kurang dari 3 tahun diduga menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama.
Apriska, sang istri, mengaku mendatangi Kantor Urusan Agama Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/9/2019). Tujuannya mengurus duplikat buku nikah yang terbakar.
“Jadi saya datang ke KUA Karangpilang dan tanya pengurusan duplikat surat. Saat saya sampai dan berbincang dengan oknum PNS (sekarang ASN) diberikan formulir dan dimintai uang Rp 250 ribu,” katanya kepada jaringan SUARA.com, Beritajatim.com, Selasa (3/9/2019).
Apriska bingung. Dia pun mengatakan bahwa pengurusan administrasi duplikat surat nikah gratis atau Rp 0. Tapi, oknum bergeming. Dia bersikukuh meminta uang Rp 250 untuk membantu kepengurusan.
“Katanya sih biar sama-sama enak. Entah apa maksudnya tapi karena gratis ya saya pergi tak melanjutkan pengurusan duplikat surat nikah saya ini,” lanjutnya.
Apriska menegaskan, karena tak melanjutkan pengurusan buku nikah lantaran dimintai uang. Dirinya pun lantas “bercuit” di Twitter dan ternyata mendapatkan tanggapan langsung dari Menteri Agama.
Karena cuitannya mendapatkan respons dari nettizen, cuitan tersebut pun mendapatkan respons dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur pun memberikan respon usai dihubungi pihak Kementerian Agama pusat.
Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menjelaskan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin telah menghubunginya.
Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama
Kemenag meminta agar pungli jangan sampai terjadi di jajarannya. Apabila terbukti, Menag minta agar ASN mendapatkan sanksi sesuai Peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin ASN.
“Saya menyayangkan jika memang ada pungli di jajaran Kementerian Agama Kanwil Jatim. Saya minta maaf ke masyarakat jika ada oknum yang tak melayani dengan tulus ikhlas,” katanya.
“Tapi yang pasti Kemenag Jatim dan Kemenag Surabaya sudah menindalanjuti. Jika memang terjadi maka akan ditindak tegas,” tandasnya.
Atok menggarisbawahi, seluruh kepengurusan administrasi pernikahan dan buku nikah tidaklah dipungut biaya sepeser pun. Dirinya mencontohkan, jika masyarakat hendak mengurus pernikaha biaya hanya diminta jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
“Jika dilakukan di luar kantor KUA, akan dikenai bea Rp 600 ribu itu pun harus transfer bukan cash ke petugas,” paparnya.
“Begitu juga pengurusan duplikat buku nikah. Semuanya free atau gratis atau no rupiah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jambore Kendaraan Bermotor Listrik ITS Resmi Dipungkas
-
ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
-
Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya
-
Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama
-
11 Jam Lebih Diperiksa hingga Pindah Ruangan, Tri Susanti Jalan Sempoyongan
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Bank Mandiri Komitmen Perluasan Layanan Mandiri Agen