Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Rabu, 04 September 2019 | 12:15 WIB
Ilustrasi Buku nikah.

SuaraJatim.id - Sepasang suami istri yang baru menikah kurang dari 3 tahun diduga menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum Kementerian Agama.

Apriska, sang istri, mengaku mendatangi Kantor Urusan Agama Karangpilang, Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (2/9/2019). Tujuannya mengurus duplikat buku nikah yang terbakar.

“Jadi saya datang ke KUA Karangpilang dan tanya pengurusan duplikat surat. Saat saya sampai dan berbincang dengan oknum PNS (sekarang ASN) diberikan formulir dan dimintai uang Rp 250 ribu,” katanya kepada jaringan SUARA.com, Beritajatim.com, Selasa (3/9/2019).

Apriska bingung. Dia pun mengatakan bahwa pengurusan administrasi duplikat surat nikah gratis atau Rp 0. Tapi, oknum bergeming. Dia bersikukuh meminta uang Rp 250 untuk membantu kepengurusan.

Baca Juga: Curhat Korban Pungli di KUA Langsung Ditelepon Menteri Agama

“Katanya sih biar sama-sama enak. Entah apa maksudnya tapi karena gratis ya saya pergi tak melanjutkan pengurusan duplikat surat nikah saya ini,” lanjutnya.

Apriska menegaskan, karena tak melanjutkan pengurusan buku nikah lantaran dimintai uang. Dirinya pun lantas “bercuit” di Twitter dan ternyata mendapatkan tanggapan langsung dari Menteri Agama.

Karena cuitannya mendapatkan respons dari nettizen, cuitan tersebut pun mendapatkan respons dari Kementerian Agama.

Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur pun memberikan respon usai dihubungi pihak Kementerian Agama pusat.

Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Jatim Atok Illah menjelaskan, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin telah menghubunginya.

Kemenag meminta agar pungli jangan sampai terjadi di jajarannya. Apabila terbukti, Menag minta agar ASN mendapatkan sanksi sesuai Peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin ASN.

Load More