Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 03 September 2019 | 13:04 WIB
Kuasa hukum SA, tersangka pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Ari Hans. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Kuasa hukum SA, tersangka pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya yang dijerat UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras, ternyata seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Pemkot Surabaya.

Dari informasi yang didapat Suara.com di lapangan, SA diketahui adalah bagian dari Linmas yang menjabat sebagai staf di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kuasa hukum SA, Ari Hans saat dikonfirmasi membenarkan jika kliennya adalah seorang PNS di Pemkot Surabaya. Namun Ari enggan mengungkap siapa nama lengkap dari SA.

"Iya, klien saya seorang PNS. Untuk namanya bisa konfirmasi langsung pada yang bersangkutan," ujar Ari, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Tri Susanti Provokator Pengepungan Mahasiswa Papua Bisa Saja Ditahan

Menurut dia, saat kejadian di asrama mahasiswa Papua, kliennya tidak dalam posisi bertugas sebagai PNS. Saat itu kliennya terpanggil sebagai warga Surabaya ketika melihat kejadian di asrama Papua.

"Klien saya saat itu tidak dalam posisi bertugas sebagai PNS. Dia terpanggil sebagai warga Surabaya," katanya.

Untuk itu, Ari merasa keberatan jika klienya dijerat pasal diskriminasi. Sebab, kata Ari, apa yang diucapkan SA seperti dalam rekaman video hanyalah ungkapan emosi.

"Anda kan tahu sendiri dalam video itu. Apa yang disampaikan klien saya hanyalah ungkapan emosi. Tidak ada niatan untuk mendiskreditkan suku, etnis dan ras," katanya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Jadi Tersangka Hoaks Mahasiswa Papua, Mak Susi Pertimbangkan Pra Peradilan

Load More