Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 02 September 2019 | 13:32 WIB
Alat bukti hoaks yang disebar Tri Susanti sehingga memicu pengepungan asrama mahasiswa Papua, Surabaya, Jatim, Jumat (16/8/2/019). Hoaks itu pula yang memicu kerusuhan massal di Tanah Papua. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Penahanan terhadap Tri Susanti, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, masih belum bisa dipastikan meski dia dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk penahanan terhadap tersangka Susi, panggilan Tri Susanti, menjadi kewenangan penyidik.

"Itu tergantung penyidik (penydik Subdit Cyber Crime)," jelas Frans Barung Mangera, Senin (2/9/2019).

Lebih lanjut Barung mengatakan, penahanan bisa dilakukan penyidik sesuai kebutuhan. Kalau dikhawatirkan Tri Susanti bakal menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mungkin saja penahanan akan dilakukan.

Baca Juga: Pakai Kaos Pancasila, Tri Susanti Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," tuturnya.

Hingga berita ini diunggah, tersangka Susi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sementara tersangka SA masih belum terlihat datang di Polda Jatim.

Kontributor : Achmad Ali

Load More