Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 02 September 2019 | 12:07 WIB
Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim. Tri Susanti akan diperiksa sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang memicu pengepungan terhadap asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Tri Susanti datang dengan mengenakan kaos warna hitam dengan lambang garuda pancasila dan didampingi kuasa hukumnya Sahid. Tri Susanti yang juga Caleg Partai Garindra itu mengaku siap diperiksa karena kondisinya sudah membaik.

"InsyaAllah siap. Kemarin enggak datang karena kecapekaan," jelas Susi, Senin (2/9/2019).

Sementara Sahid menjelaskan, kliennya hari ini datang untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Sebelumnya Susi tidak bisa datang karen sakit.

Baca Juga: Tri Susanti Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua

"Ini panggilan kedua sebagai tersangka. Yang pertama tidak datang karena Ibu Susi kurang fit jadi ditunda," terang Sahid.

Lebih lanjut Sahid mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya kali ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini pemeriksaan untuk melengkapi BAP. Bukti-bukti sudah disita dari pihak penyidik semuanya. Kita serahkan semuanya baik hp dan topi slayer dan baju yang kemarin diambil juga," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim kembali tetapkan satu tersangka pengepungan Asrama Papua Jalan Kalasan, Surabaya. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Subdit Cyber Crime menemukan bukti kuat adanya rasis yang diucapkan tersangka.

"Kami sudah menetapkan satu tersangka baru. Inisialnya SA hasil pemeriksaan dua saksi dan bukti video," tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga: Kabar Terkini Papua, 4 Warga Tewas Usai Demo Rusuh di Jayapura

Untuk diketahui, saat ini Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi atas kerusuhan di Asrama Papua Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan inisial SA. Selain itu juga telah mencekal 6 saksi.

Load More