SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengetahui keberadaan Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks hingga memicu kerusuhan di Papua.
Veronica Koman terdeteksi berada di Australia di mana negara tersebut adalah tempat tinggal suaminya. Diketahui, suami Veronica berkebangsaan atau merupakan warga negara Australia.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang juga ketua tim penyidik kasus Papua mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan keberadaan Veronica Koman.
"Ini masih dalam penyidikan kasus V (Veronica Koman). Kita berkoordinasi dengan Konjen Australia untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka di wilayah mana di Australia. Kita ketahui bahwa suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," terangnya, Rabu (11/9/2019).
Toni mengatakan, data yang didapatnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Imigrasi dan dari Kemenkumham tengah disampaikan ke Konjen Australia. Harapannya, dari data tersebut akan segera diketahui keberadaan pasti Veronica.
"Hari ini masih sebatas penyampaian data yang kami dapat dari Divhub Inter Mabes Polri, Imigrasi dan Kumham," katanya.
Adapun respon dari Konjen Australia sebagaimana disampaikan, (bahwa mereka) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tersangka Veronica Koman.
"Prinsipnya mereka (Konjen Australia) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Dan kami berharap akan ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita berkaitan deolengan permohonan kita," jelasnya.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Baca Juga: Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Kekinian, Veronica oleh penyidik dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian