SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengetahui keberadaan Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks hingga memicu kerusuhan di Papua.
Veronica Koman terdeteksi berada di Australia di mana negara tersebut adalah tempat tinggal suaminya. Diketahui, suami Veronica berkebangsaan atau merupakan warga negara Australia.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang juga ketua tim penyidik kasus Papua mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan keberadaan Veronica Koman.
"Ini masih dalam penyidikan kasus V (Veronica Koman). Kita berkoordinasi dengan Konjen Australia untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka di wilayah mana di Australia. Kita ketahui bahwa suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," terangnya, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Toni mengatakan, data yang didapatnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Imigrasi dan dari Kemenkumham tengah disampaikan ke Konjen Australia. Harapannya, dari data tersebut akan segera diketahui keberadaan pasti Veronica.
"Hari ini masih sebatas penyampaian data yang kami dapat dari Divhub Inter Mabes Polri, Imigrasi dan Kumham," katanya.
Adapun respon dari Konjen Australia sebagaimana disampaikan, (bahwa mereka) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tersangka Veronica Koman.
"Prinsipnya mereka (Konjen Australia) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Dan kami berharap akan ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita berkaitan deolengan permohonan kita," jelasnya.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Baca Juga: Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
Kekinian, Veronica oleh penyidik dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan