SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengetahui keberadaan Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks hingga memicu kerusuhan di Papua.
Veronica Koman terdeteksi berada di Australia di mana negara tersebut adalah tempat tinggal suaminya. Diketahui, suami Veronica berkebangsaan atau merupakan warga negara Australia.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang juga ketua tim penyidik kasus Papua mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan keberadaan Veronica Koman.
"Ini masih dalam penyidikan kasus V (Veronica Koman). Kita berkoordinasi dengan Konjen Australia untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka di wilayah mana di Australia. Kita ketahui bahwa suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," terangnya, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Toni mengatakan, data yang didapatnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Imigrasi dan dari Kemenkumham tengah disampaikan ke Konjen Australia. Harapannya, dari data tersebut akan segera diketahui keberadaan pasti Veronica.
"Hari ini masih sebatas penyampaian data yang kami dapat dari Divhub Inter Mabes Polri, Imigrasi dan Kumham," katanya.
Adapun respon dari Konjen Australia sebagaimana disampaikan, (bahwa mereka) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tersangka Veronica Koman.
"Prinsipnya mereka (Konjen Australia) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Dan kami berharap akan ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita berkaitan deolengan permohonan kita," jelasnya.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Baca Juga: Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
Kekinian, Veronica oleh penyidik dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
12 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta Bukan Innova, Kabin Lapang Muat Banyak Keluarga
-
3 Rekomendasi HP Murah Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 300 Ribuan, RAM 6 GB dan Cocok untuk Pelajar!
-
7 Rekomendasi Hybrid Sunscreen SPF 50, Tangkis Sinar UV Cegah Penuaan Dini
-
Daftar 7 Mobil Bekas Murah Semewah Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan dan Nyaman Buat Keluarga!
-
Timnas Indonesia Perlahan Lupakan Warisan STY, Kluivert Akhiri Debat Asing vs Local Pride
Terkini
-
Said Abdullah: Idul Adha Pengorbaan Sebagai Puncak Penghambaan
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran