SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengetahui keberadaan Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks hingga memicu kerusuhan di Papua.
Veronica Koman terdeteksi berada di Australia di mana negara tersebut adalah tempat tinggal suaminya. Diketahui, suami Veronica berkebangsaan atau merupakan warga negara Australia.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang juga ketua tim penyidik kasus Papua mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan keberadaan Veronica Koman.
"Ini masih dalam penyidikan kasus V (Veronica Koman). Kita berkoordinasi dengan Konjen Australia untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka di wilayah mana di Australia. Kita ketahui bahwa suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," terangnya, Rabu (11/9/2019).
Toni mengatakan, data yang didapatnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Imigrasi dan dari Kemenkumham tengah disampaikan ke Konjen Australia. Harapannya, dari data tersebut akan segera diketahui keberadaan pasti Veronica.
"Hari ini masih sebatas penyampaian data yang kami dapat dari Divhub Inter Mabes Polri, Imigrasi dan Kumham," katanya.
Adapun respon dari Konjen Australia sebagaimana disampaikan, (bahwa mereka) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tersangka Veronica Koman.
"Prinsipnya mereka (Konjen Australia) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Dan kami berharap akan ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita berkaitan deolengan permohonan kita," jelasnya.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Baca Juga: Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Kekinian, Veronica oleh penyidik dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro