SuaraJatim.id - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengetahui keberadaan Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks hingga memicu kerusuhan di Papua.
Veronica Koman terdeteksi berada di Australia di mana negara tersebut adalah tempat tinggal suaminya. Diketahui, suami Veronica berkebangsaan atau merupakan warga negara Australia.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto yang juga ketua tim penyidik kasus Papua mengatakan, saat ini Polda Jatim tengah berkoordinasi dengan Konjen Australia yang ada di Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan keberadaan Veronica Koman.
"Ini masih dalam penyidikan kasus V (Veronica Koman). Kita berkoordinasi dengan Konjen Australia untuk mengetahui pasti keberadaan tersangka di wilayah mana di Australia. Kita ketahui bahwa suami yang bersangkutan adalah warga negara Australia," terangnya, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
Toni mengatakan, data yang didapatnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, Imigrasi dan dari Kemenkumham tengah disampaikan ke Konjen Australia. Harapannya, dari data tersebut akan segera diketahui keberadaan pasti Veronica.
"Hari ini masih sebatas penyampaian data yang kami dapat dari Divhub Inter Mabes Polri, Imigrasi dan Kumham," katanya.
Adapun respon dari Konjen Australia sebagaimana disampaikan, (bahwa mereka) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia yang berkaitan dengan tersangka Veronica Koman.
"Prinsipnya mereka (Konjen Australia) tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia. Dan kami berharap akan ada kerja sama yang akan diberikan kepada kita berkaitan deolengan permohonan kita," jelasnya.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Manokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Baca Juga: Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
Kekinian, Veronica oleh penyidik dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Mutilasi di Ngawi: Cekcok di Hotel Berujung Tubuh Dipotong, Dibuang di 3 Lokasi
-
Nikita Mirzani Posting Isa Zega Pakai Baju Tahanan: Semoga Betah...
-
Tukang Servis HP atau Langganan Polda? Ivan Sugianto 'Mangkal' di Polda Jatim Bikin Geger
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!