Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 12 September 2019 | 15:38 WIB
Viral Jokowi sebagai the new firaun (Tangkapan layar Facebook)

Supomo mengatakan pihaknya akan meneliti berkas perkara juga memeriksa alat bukti yang diberikan polisi.

"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Supomo.

Kontributor : Agus H

Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Sri Bintang Pamungkas, Polisi Periksa Saksi Ahli

Load More