SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memberikan warning atau peringatan kepada tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Veronica Koman yang dituding telah memicu aksi kerusuhan di Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, agar Veronica Koman menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Veronica Koman.
"Jika tidak hadir hingga tanggal 18 (18 September 2019), maka kami akan menetapkan DPO," tegas Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019).
Ia menjelaskan, jika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan cara memburu untuk mencari dan menangkap Veronica Koman.
"Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan," tegas Luki.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
Berita Terkait
-
Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Tidak Ada Berita Seharga Nyawa: Aksi Solidaritas Wartawan untuk 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau
-
Gubernur Khofifah Terima Audiensi PT Wiraraja Madura Internasional dan Delegasi Investor Kawasan
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat