SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memberikan warning atau peringatan kepada tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Veronica Koman yang dituding telah memicu aksi kerusuhan di Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, agar Veronica Koman menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Veronica Koman.
"Jika tidak hadir hingga tanggal 18 (18 September 2019), maka kami akan menetapkan DPO," tegas Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019).
Ia menjelaskan, jika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan cara memburu untuk mencari dan menangkap Veronica Koman.
"Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan," tegas Luki.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
Berita Terkait
-
Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak