SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur memberikan warning atau peringatan kepada tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Veronica Koman yang dituding telah memicu aksi kerusuhan di Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, agar Veronica Koman menggunakan waktu yang diberikan oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada Veronica Koman.
"Jika tidak hadir hingga tanggal 18 (18 September 2019), maka kami akan menetapkan DPO," tegas Luki Hermawan, Jumat (13/9/2019).
Ia menjelaskan, jika tersangka telah ditetapkan sebagai DPO, maka polisi akan melakukan langkah-langkah hukum dengan cara memburu untuk mencari dan menangkap Veronica Koman.
"Kami tidak main-main. Akan kami tangkap yang bersangkutan," tegas Luki.
Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
Berita Terkait
-
Kominfo Belum Berencana Blokir Akun Twitter Pengacara HAM Veronica Koman
-
Disebut Nikah sama Bule, Polisi Lacak Jejak Veronica di Konjen Australia
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat: Ambang Batas Nikotin Belum Menjadi Prioritas Pembahasan
-
Lolos ke Semifinal, Persebaya Fokus Pulihkan Kondisi Pemain Jelang Laga Berikutnya
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup
-
Jatim Media Summit 2026: Strategi Go Global Menekraf Ubah Karya Jadi Cuan Lewat HAKI