SuaraJatim.id - Polisi masih memburu keberadaan Veronica Koman setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Kabarnya, pengacara HAM itu kini berada di Australia.
Terkait hal itu, Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica yang dikabarkan sudah menikah dengan warga negara Australia.
"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya, warga negara Australia," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia memastikan tersangka berada di Australia mengikuti suaminya, sekaligus sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia sejak tahun 2017.
Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.
"Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kedua kalinya. Kami tunggu pada proses berikutnya," ucapnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengaku telah telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak dengan mencabut paspor dan mendalami transaksi di rekeningnya.
Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua, sebab Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.
Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.
Baca Juga: Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
-
Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Lawan Sampah, BRI Peduli Ubah TP3SR di Bali Jadi Sentra Inovasi Ekonomi Sirkular
-
Mertua Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Tutup Usia
-
Harga Beras Melonjak, DPRD Jatim Tekan Bulog dan Disperindag Segera Bertindak
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Pastikan Balita Bojonegoro yang Alami Atresia Ani Dapat Penanganan
-
DANA Kaget Kembali, Siap-siap Dompetmu Penuh Kejutan Saldo Gratis