SuaraJatim.id - Polisi masih memburu keberadaan Veronica Koman setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Kabarnya, pengacara HAM itu kini berada di Australia.
Terkait hal itu, Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica yang dikabarkan sudah menikah dengan warga negara Australia.
"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya, warga negara Australia," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia memastikan tersangka berada di Australia mengikuti suaminya, sekaligus sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia sejak tahun 2017.
Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.
"Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kedua kalinya. Kami tunggu pada proses berikutnya," ucapnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengaku telah telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak dengan mencabut paspor dan mendalami transaksi di rekeningnya.
Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua, sebab Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.
Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.
Baca Juga: Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
-
Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
Dihujat Publik, Ini Pengakuan Pembuat Patung Macan Putih yang Viral di Kediri
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun