SuaraJatim.id - Polisi masih memburu keberadaan Veronica Koman setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Kabarnya, pengacara HAM itu kini berada di Australia.
Terkait hal itu, Wakapolda Jawa Timur Brigadir Jenderal Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica yang dikabarkan sudah menikah dengan warga negara Australia.
"Kami datang untuk memastikan keberadaan VK, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya, warga negara Australia," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia memastikan tersangka berada di Australia mengikuti suaminya, sekaligus sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia sejak tahun 2017.
Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.
"Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka yang kedua kalinya. Kami tunggu pada proses berikutnya," ucapnya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut juga mengaku telah telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak dengan mencabut paspor dan mendalami transaksi di rekeningnya.
Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua, sebab Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.
Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.
Baca Juga: Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia
-
Paspor Veronica Koman Dicabut, Menkumham: Bisa Diusir Dia di Sana
-
Balas Desakan TPNPB-OPM, JK: Hukum Tak Bisa Ditekan!
-
Jika Veronica Koman Tak Datang, Polisi Ancam Masukkan ke Daftar Buronan
-
Veronica Koman Jadi Tersangka, Aktivis HAM Merasa Terancam
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Menteri Agus Andrianto Tinjau Langsung Layanan Kantor Imigrasi Malang
-
7 Ciri-ciri Teras Rumah yang Membawa Petaka Menurut Feng Shui
-
Selenggarakan Pelatihan Ekspor, BRI Tingkatkan Kesiapan UMKM Binaannya ke Pasar Internasional
-
Akses Hunian Terjangkau Meningkat, BRI Maksimalkan Penyaluran KPR Subsidi dengan Skema FLPP
-
5 Waktu Terbaik untuk Melaksanakan Sholat Dhuha Menurut Buya Yahya