SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus kekerasan seksual anak yang dilakukan tersangka Muhajar Sidiq alias Bang Jek, warga Tulungagung.
Kasubdit Renakta AKBP Festo Ari Permana menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban bernama R ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Tulungagung.
"Selanjutnya, kami melakukan penangkapan saat tersangka menunggu calon korban di rumahnya Desa Srikanton Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung," jelasnya, Jumat (13/9/2019).
Lebih lanjut Festo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada tanggal 10 September 2019 itu, polisi bukan hanya mengamankan tersangka Bang Jek.
Baca Juga: Survei KPPPA : Paparan Kekerasan Seksual Anak dan Remaja Mencapai 73 Persen
"Kita juga mengamankan satu calon korban yang kemudian kami konfrontir dengan tersangka," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Festo, pelaku mengingat ada 19 korban yang rata-rata masih di bawah umur.
"Rata-rata korbannya di bawah umur. Dari mulai umur 14 sampai 19 tahun. Dan semua laki-laki," terangnya.
Untuk menjerat korban, lanjut Festo, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 20.000 - Rp 50.000. Setelah korban sepakat, selanjutnya korban diajakbdi rumah tersangka.
Di depan penyidik, tersangka mengaku hanya melakukan kekerasan seksual dengan "menyentuh" alat kelamin korban hingga mengeluarkan sperma.
Baca Juga: Kenali Modus Eksploitasi Seksual Anak Secara Online
"Setelah selesai, korban dikasih sejumlah uang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI no 17 Tahun 2016 Jo UU RI no 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Predator Anak
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney