SuaraJatim.id - Penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya dilakukan masyarakat kota besar, namun aksi juga digelar di Kota Blitar, Jawa Timur.
Dalam aksi tersebut, puluhan aktivis dan mahasiswa antikorupsi menggelar aksi damai di perempatan Jalan Ahmad Yani, Kota Blitar pada Senin (16/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK yang dinilai sebagai langkah licik elit politik untuk memandulkan lembaga anti rasuah tersebut.
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) tersebut juga menyampaikan desakan agar Presiden Joko (Jokowi) menarik kembali surat presiden (Surpres) berisi persetujuan revisi UU KPK.
"Kami kecewa pada Presiden Jokowi. Presiden yang kami anggap sederhana, ternyata takut kehilangan kekuasaan dan memilih mengikuti kehendak elit politik yang menginginkan KPK menjadi lemah," ujar Koordinator aksi Rudi Handoko saat orasi di sebelah Gedung DPRD Kota Blitar.
Handoko melanjutkan persetujuan Jokowi dalam revisi Undang-undang KPK membuktikan kampanye Nawacita, yang juga berisi janji memperkuat KPK, ternyata bohong.
Sejumlah peserta aksi secara bergantian juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara yang disediakan penyelenggara aksi.
Selain membawa sejumlah poster, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan "Save KPK."
Aktivis antikorupsi KRPK, M Trijanto yang pernah merasa menjadi korban konspirasi politisi lokal dalam kasus "Surat Palsu KPK" itu, kembali menegaskan agar Jokowi membatalkan Surpres tersebut demi menjaga kepercayaan rakyat.
"Harusnya Jokowi bertumpu pada kepercayaan rakyat, bukan berpihak pada sejumlah elit yang tidak menghendaki Indonesia berjuang membebaskan diri dari korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Pemerintah Sedang Bertarung Perjuangkan Substansi RUU KPK
Dalam tuntutannya, KRPK meminta agar pembahasan revisi UU KPK dibatalkan. Dalih keterbatasan waktu pembahasan RUU KPK harus dikesampingkan demi masalah yang lebih penting yaitu independensi KPK.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
Geger! Warga Temukan Jasad Bayi Dikubur di Samping Rumah di Tulungagung
-
Tembus Pasar Amerika, Batik Madura UMKM Binaan Bank Mandiri Naik Kelas ke Panggung Global
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Tegaskan Perlindungan Nasabah
-
Pengusaha Pakan Ternak Ponorogo Buktikan KUR BRI Dorong Usaha Lebih Maju
-
KUR BRI Jadikan Aiko Maju UMKM Tangguh di Program MBG Kepulauan Siau