SuaraJatim.id - Polda Jatim masih menunggu kedatangan Veronica Koman untuk memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka penyebaran kabar bohong alias hoaks pada Rabu (18/9/2019).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan, pihaknya masih melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara tersebut untuk menentukan langkah-langkah penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Veronica Koman.
"Hari ini masih gelar di Mabes (Mabes Polri)," ujarnya kepada Suara.com pada Rabu (18/9/2019).
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini mengatakan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 tersangka tetap tidak datang, maka pukul 00.00 akan diterbitkan DPO.
"Kalau teorinya jam 00.00. Besok akan saya sampaikan," kata Luki.
Sebelumnya, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.
Karena keberadaan Veronica di luar negeri, Polda Jatim memberikan tambahan waktu lima hari untuk mendatangai Polda Jatim.
Sebelumnya, Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sekaligus pegiat HAM Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.
Kekinian, Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.
Baca Juga: Jika Veronica Koman Tidak Mendatangi Polda Jatim, DPO Akan Diterbitkan
Untuk diketahui, melalui akun Twitter pribadinya, Veronica mengunggah pernyataan tertulis menanggapi tuduh yang selama ini dialamatkan kepada dirinya karena dianggap menjadi dalang kerusuhan Papua. Veronica menyampaikan tuduhan Polda Jatim kepadanya tidak benar.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama Ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," ujarnya.
Ia menganggap kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepadanya merupakan hal kecil, dibandingkan kriminalisasi dan intimidasi yang dialami oleh masyarakat di Papua Barat.
"Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," ungkapnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
Jika Veronica Koman Tidak Mendatangi Polda Jatim, DPO Akan Diterbitkan
-
Veronica Koman Sangkal Tuduhan Adanya Aliran Dana Besar di Rekeningnya
-
Veronica Koman Jawab Tuduhan Polda Jatim, Ini Pernyataannya
-
Polda Jatim Sebut Temukan Aliran Dana Besar Milik Veronica Koman
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak