SuaraJatim.id - Nama pengacara HAM, Veronica Koman terancam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jika tak kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua.
Batas akhir penerbitan DPO kepada Veronica itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019), hari ini.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, polisi masih menunggu kedatangan Veronica untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika sesuai batas waktu yang ditentukan pada 18 September 2019 Veronica Koman tetap tidak datang maka pukul 00.00 WIB akan diterbitkan DPO.
"Kalau tetap sampai jam 00.00 WIB tidak datang maka besok akan saya sampaikan DPO," kata Luki seperti dikutip Antara.
Setelah DPO diterbitkan, kata dia, Polri akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Luki mengatakan, saat ini penyidik masih sedang melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta untuk menentukan langkah penerbitan DPO tersebut. Gelar perkara itu dilakukan setelah Veronica Koman tak kunjung datang memenuhi panggilan kedua yang telah dilayangkan.
"Hari ini masih gelar di Mabes Polri untuk menentukan itu (DPO)," kata Luki.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 September 2019.
Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.
Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebutkan Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Berita Terkait
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
-
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
-
Jika Veronica Koman Tidak Mendatangi Polda Jatim, DPO Akan Diterbitkan
-
Veronica Koman Sangkal Tuduhan Adanya Aliran Dana Besar di Rekeningnya
-
Veronica Koman Merasa Terintimidasi oleh KBRI Australia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
40 Saksi Diperiksa, Kejari Tulungagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan?
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat