Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 29 September 2019 | 10:24 WIB
bnu, pelaku begal payudara di Perumahan Kertajaya Indah Surabaya saat jalani gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (28/9/2019). [Foto: manik priyo prabowo/beritajatim]

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus jambret dua tahun lalu. Namun kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindakan begal payudara.

“Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabul tersebut. Sekali pegang, langsung kabur,” katanya.

Kini, kuli proyek itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Dia dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Dari Pirang hingga Botak, Buronan Begal Payudara Masih Berkeliaran

Load More