Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 13 Oktober 2019 | 13:09 WIB
lustrasi aktivis mahasiswa Papua yang ditahan. (Foto: Dok. Jubi)

"Kemahasiswaan PENS (melalui grup WA yang berisi pimpinan organisasi mahasiswa dan direktorat kampus) mengintruksikan Presiden BEM PENS untuk membubarkan LPM Teropong, serta pihak kemahasiswaan tidak mau lagi memberikan izin dan tanda tangan yang mengatasnamakan LPM Teropong," ungkapnya.

Atas peristiwa itu, LPM Teropong menyayangkan pembubaran diskusi tersebut lantaran sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam ranah jurnalisme memanfaatkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat serta kebebasan mimbar akademik di kampus.

"Itu seharusnya sudah menjadi hak setiap mahasiswa terlepas dari apapun itu organisasinya yang juga diatur oleh konstitusi negara. Kedatangan aparat kepolisian dan adanya upaya intimidasi yang mereka lakukan kepada pihak kampus ataupun peserta diskusi tidak seharusnya terjadi. Aparat seharusnya tidak mencampuri urusan akademik, termasuk diskusi ilmiah," imbuh dia.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: Imbas Konflik, Menhub Bahas Nasib Bandara di Papua Siang Ini

Load More