SuaraJatim.id - Peredaran obat ilegal yang digunakan untuk aborsi di Malang Jawa Timur dibongkar aparat kepolisian. Selain membongkar kasus tersebut, polisi juga menemukan jasad bayi yang diaborsi salah satu tersangka.
Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi menahan dan menetapkan lima tersangka.Salah satu tersangka berinisial ASF (20) mahasiswi asal Lawang Kabupaten Malang yang bertindak sebagai pembeli sekaligus tersangka aborsi.
Selain itu, polisi juga menangkap TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang yang menjadi penjual atau supplier obat. Kemudian, BHN (22) mahasiswi yang membantu menghubungkan ASF dengan TDSAS.
Lalu inisial I (32) penyuplai obat kepada tersangka TDSAS. Terakhir tersangka inisial TS (48) penyuplai utama obat di kawasan Kota Malang. TS juga diketahui berkerja sebagai apoteker di kawasan Kepanjen Kabupaten Malang.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menjelaskan, terungkapnya jual beli obat yang bisa digunakan menggugurkan janin atau bayi ini bermula tertangkapnya tersangka perempuan inisial ASF (20) warga Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.
ASF diketahui berstatus mahasiswi ini memesan sejumlah 11 butir obat merek Gastrul kepada tersangka TDSAS (22) atas rekomendasi temannya inisial BHN (22) warga Dampit Kabupaten Malang yang juga telah ditetapkan tersangka.
"Tersangka TS ini juga sering menjual obat lewat online," kata Dony memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Malang Kota, Senin (14/10/2019).
Pengungkapan jaringan ini, lanjut Dony, dilakukan Tim Resmob yang menyamar, pada Selasa 1 Oktober 2019. Keesokannya saat hendak dilakukan transaksi obat, polisi menangkap para tersangka. Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti obat merek Gastrul.
Hasil interogasi sementara, tersangka TDSAS mendapatkan obat seharga Rp 100 ribu per tablet. Dijual lagi dengan keuntungan Rp 50 ribu per butir. Total sudah 10 kali transaksi yang telah dilayani tersangka TDSAS.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
"Dia (tersangka TDSAS) mulai praktik obat ini akhir 2018. Sudah setahun lebih. Sasarannya apakah pelajar atau mahasiswi kami masih melakukan penyidikan mendalam. Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemda dan universitas," katanya.
Terbongkarnya praktik aborsi di Malang Jawa Timur memanfaatkan peredaran obat secara ilegal bermula dari tertangkapnya mahasiswi inisial ASF (20) oleh polisi. Perempuan asal Lawang Kabupaten Malang ini nekat menggugurkan buah hatinya yang masih berusia kandungan tujuh bulan.
Ia kemudian mendapat rekomendasi dari temannya tersangka inisial BHN (20) agar menghubungi dan membeli obat dari tersangka TDSAS (22) warga Tirtomoyo Pakis Kabupaten Malang.
"Tersangka ASF pesan 11 butir, dua dikonsumsi BHN, sisanya dia sendiri," kata Dony di Mapolres Malang Kota.
Setelah mendapatkan obat tersebut, tersangka ASF menghubungi lagi TDSAS. Ia meminta arahan cara menggunakan obat tersebut agar bayi yang dikandungnya cepat keluar. TDSAS menyarankan untuk langsung meminum lima butir obat diketahui bermerek Gastrul tersebut.
"Pada termin pertama ini tidak ada reaksi. Tersangka ASF lalu menghubungi lagi TDSAS yang kemudian menyarankan untuk memasukkan obat empat butir ke dalam kelaminnya," beber Dony.
Berita Terkait
-
Hamil 6 Bulan, Wanita Ini Gugurkan Kandungan Pakai 20 Pil Aborsi
-
Temuan Jasad Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Cisauk Tangerang
-
Warga Kampung Siluman Kaget Klinik Aditama Medika II Buka Praktik Aborsi
-
Klinik Aborsi di Tambun, Polisi Selidiki Kemungkinan Dinkes Bekasi Terlibat
-
Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Kampung Siluman
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
BPBD Kabupaten Malang Tangani Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
-
Banjir dan Longsor Terjang Malang Selatan, Sejumlah Akses Jalan Terputus
-
Longsor Rusak Pagar dan Plengsengan SDN 2 Pandean Trenggalek
-
Atap Honda Civic Ringsek Dihantam Pohon Tumbang di Tulungagung, 2 Korban Lolos dari Maut
-
Terbongkar! Kelangkaan BBM di Jatim Ternyata Ulah Mafia: Negara Boncos Rp35 M, Pelaku Dijerat TPPU