SuaraJatim.id - Gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul Arif (SA) tersangka ujaran diskriminasi ras dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Selasa, (15/10/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon Nur Azizahtus Shoifah terhadap termohon Polda Jatim. Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Nur Azizah mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, suaminya tersebut tak bersalah. Ia menganggap keadilan tak berpihak pada suaminya saat ini.
"Keadilan sedang tak berpihak pada kami hari ini kayaknya," ujarnya.
Nur Azizah, beserta kuasa hukum SA, Sudarmono mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kembali. Pihaknya, kini tengah menyusun materi pengajuan tersebut.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang ke dua. Kita langsung mengajukan gugatan pra, sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.
Sudarmono menilai dalam praperadilan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dalam fakta persidangan kan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari Asrama Papua yang melihat atau merekam. Kan tidak dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA. Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya