SuaraJatim.id - Gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul Arif (SA) tersangka ujaran diskriminasi ras dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Selasa, (15/10/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon Nur Azizahtus Shoifah terhadap termohon Polda Jatim. Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Nur Azizah mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, suaminya tersebut tak bersalah. Ia menganggap keadilan tak berpihak pada suaminya saat ini.
"Keadilan sedang tak berpihak pada kami hari ini kayaknya," ujarnya.
Nur Azizah, beserta kuasa hukum SA, Sudarmono mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kembali. Pihaknya, kini tengah menyusun materi pengajuan tersebut.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang ke dua. Kita langsung mengajukan gugatan pra, sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.
Sudarmono menilai dalam praperadilan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dalam fakta persidangan kan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari Asrama Papua yang melihat atau merekam. Kan tidak dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA. Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Dukung Program Perumahan Nasional untuk Hadirkan Hunian Layak bagi Masyarakat
-
TPS Surabaya Catat Pertumbuhan Month-on-Month, Kontribusi Internasional Jadi Penopang
-
Gubernur Khofifah Lantik 128 Kepala Sekolah, Tekankan Cetak SDM Unggul Jawa Timur
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan