SuaraJatim.id - Gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul Arif (SA) tersangka ujaran diskriminasi ras dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Selasa, (15/10/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon Nur Azizahtus Shoifah terhadap termohon Polda Jatim. Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Nur Azizah mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, suaminya tersebut tak bersalah. Ia menganggap keadilan tak berpihak pada suaminya saat ini.
"Keadilan sedang tak berpihak pada kami hari ini kayaknya," ujarnya.
Nur Azizah, beserta kuasa hukum SA, Sudarmono mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kembali. Pihaknya, kini tengah menyusun materi pengajuan tersebut.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang ke dua. Kita langsung mengajukan gugatan pra, sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.
Sudarmono menilai dalam praperadilan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dalam fakta persidangan kan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari Asrama Papua yang melihat atau merekam. Kan tidak dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA. Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
Makan Siang Terakhir di Coban Gede: Keriangan 9 Pelajar SMKN 1 Gempol Berujung Tragedi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya