SuaraJatim.id - Gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul Arif (SA) tersangka ujaran diskriminasi ras dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Selasa, (15/10/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon Nur Azizahtus Shoifah terhadap termohon Polda Jatim. Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Nur Azizah mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, suaminya tersebut tak bersalah. Ia menganggap keadilan tak berpihak pada suaminya saat ini.
"Keadilan sedang tak berpihak pada kami hari ini kayaknya," ujarnya.
Nur Azizah, beserta kuasa hukum SA, Sudarmono mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kembali. Pihaknya, kini tengah menyusun materi pengajuan tersebut.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang ke dua. Kita langsung mengajukan gugatan pra, sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.
Sudarmono menilai dalam praperadilan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dalam fakta persidangan kan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari Asrama Papua yang melihat atau merekam. Kan tidak dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA. Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD