SuaraJatim.id - Terdakwa kasus diskriminasi rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Syamsul Arif (SA), melakukkan upaya praperadilan untuk menuntut keadilan atas tuduhan telah melakukan tindakan rasis
Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar menyampaikan, bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya di pengadilan yang telah diajukan pada Selasa (1/10/2019).
"Pada prinsipnya, kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji. Ini adalah momentum yang tepat untuk kami membuktikan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut trias politika, akan menjunjung tinggi penegakan hukum," tegasnya.
Hishom menjelaskan, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video. Untuk itu, pengadilan dan hakim harus dapat bertindak adil dan menunjukkan bahwa yang disangka pada kliennya adalah tidak tepat dan lemah.
Baca Juga: ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat, ini lemah dan kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Pada prinsipnya, kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Hishom, dirinya akan mempraperadilankan Kapolda CQ Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik.
"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya. Jangan hanya karena satu dan lain hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan Surabaya Rasis," tambahnya.
Sebelumnya, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya ditetapkan tersangka yang dijerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras menyusuk korlap aksi Tri Susanti alias Mak Susi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
-
4 Rekomendasi Paket Skincare Terbaik, Kombinasi Perawatan Kulit Maksimal
-
5 Pilihan Skincare Murah Terbaik Harga di Bawah Rp50 Ribu, Siap Jaga Kulitmu!
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Pria Terbaik: Bobot Ringan, Nyaman Lintasi Berbagai Medan
-
8 Rekomendasi Sepatu Running Terbaik, Nyaman Dipakai Harian Teruji di Medan Terjal
Terkini
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil