SuaraJatim.id - Terdakwa kasus diskriminasi rasial saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Syamsul Arif (SA), melakukkan upaya praperadilan untuk menuntut keadilan atas tuduhan telah melakukan tindakan rasis
Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo Akbar menyampaikan, bakal menguji pasal-pasal yang disangkakan pada kliennya di pengadilan yang telah diajukan pada Selasa (1/10/2019).
"Pada prinsipnya, kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji. Ini adalah momentum yang tepat untuk kami membuktikan Indonesia sebagai negara hukum yang menganut trias politika, akan menjunjung tinggi penegakan hukum," tegasnya.
Hishom menjelaskan, dalam kasus ini kliennya adalah orang yang ada dalam video, bukan sebagai pihak yang membuat maupun yang menyebarkan video. Untuk itu, pengadilan dan hakim harus dapat bertindak adil dan menunjukkan bahwa yang disangka pada kliennya adalah tidak tepat dan lemah.
Baca Juga: ASN Terlibat Kasus Hoaks Bendera, Pemkot Surabaya: Kami Serahkan ke Polisi
"Kami berharap pengadilan dan hakim dapat bertindak adil dan menunjukkan ini tidak tepat, ini lemah dan kami berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Pada prinsipnya, kami ingin menguji pasal yang disematkan pada klien kami, karena cukup banyak pasalnya. Dia bukan orang yang membuat dan menyebar video," bebernya.
Dalam kasus ini, lanjut Hishom, dirinya akan mempraperadilankan Kapolda CQ Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku penyidik.
"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya. Jangan hanya karena satu dan lain hal yang masih belum dibuktikan secara hukum kemudian disimpulkan Surabaya Rasis," tambahnya.
Sebelumnya, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya ditetapkan tersangka yang dijerat UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras menyusuk korlap aksi Tri Susanti alias Mak Susi.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Satu Tersangka Pengepungan Mahasiswa Papua Ternyata PNS Pemkot Surabaya
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Kasus Dugaan Kebencian Senator Arya Wedakarna, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Siapkan 97 Pertanyaan, Bareskrim Polri Periksa Kembali Rocky Gerung Pekan Depan
-
Rocky Gerung Diadang Sekelompok Orang Saat Keluar Bareskrim Usai Diperiksa
-
Hari Ini! Rocky Gerung Pastikan Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ujaran Kebencian Jokowi
-
Bareskrim Periksa Pelapor dan Saksi dari Muhammadiyah Soal Kasus Ujaran Kebencian AP Hasanuddin
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024