SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebutkan politikus Gerindra Tri Susanti alias Mak Susi jadi provokator demo di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Mak Susi pun ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan penghasutan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut insiden yang terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan tersangka dianggap sebagai provokator dalam kegiatan pengibaran bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, hingga menyebabkan terjadinya keributan.
Politisi Partai Gerindra ini juga dianggap telah menyebarkan kabar bohong tentang adanya pengrusakan dan perobekan bendera merah putih di depan asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Kota Surabaya. Padahal, bendera merah putih yang isunya dirobek itu, kondisinya masih utuh.
Baca Juga: Bertemu dengan PM Malaysia, Topik Inilah yang Dibahas Gojek
“Bendera tidak robek, tapi diberitakan robek, yang bersangkutan tidak melihat langsung sehingga ini hoaks memperkeruh suasana,” ujar Kapolda di Polda Jawa Timur, Kamis (29/8/2019).
Sejumlah barang bukti pun diamankan petugas kepolisian dari tangan tersangka. Meliputi, empat buah telepon genggam, sejumlah file video pada saat insiden terjadi hingga tampilan komunikasi yang berisi ajakan menggelar aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
“Bahkan baju yang dipakai pada saat kegiatan juga kita amankan,” tandas Kapolda.
Insiden terjadi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada malam menjelang peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Insiden dipicu adanya kabar pelecehan bendera merah putih yang dipasang di depan asrama. Bendera yang dipasang ditempat itu, disebut telah dirusak orang tak dikenal. Tiang bendera patah dan bendera juga dirobek.
Atas kabar ini, sejumlah Ormas merangsek menuju ke asrama. Hendak mengibarkan kembali bendera merah putih. Ditengah upaya ini, terjadi kericuhan yang diwarnai ucapan rasisme. Hingga warga Manokwari di tanah Papua bergejolak.
Baca Juga: Ditolak Hengkang dari Liverpool, Sepupu Steven Gerrard Stres Berat
“Kami jerat beberapa pasal yaitu undang-undang ITE kami kenakan, undang-undang KUHP pasal 160 dan undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kapolda.
Berita Terkait
-
Satgas Damai Cartenz Periksa 3 Personel TNI Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke TNPB-OPM
-
Puan Desak Pemerintah Lindungi Guru dan Nakes di Papua Pasca-Serangan KKB Maut
-
Soroti Militerisme di Papua usai Guru Dibunuh OPM, Begini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
-
Bupati Yahukimo Bantah Guru dan Nakes di Distrik Anggruk Intelijen TNI/Polri: Mereka Direkrut 2021
-
Bunuh Guru, Legislator PDIP Kecam Tindakan Biadab OPM: Negara Harus Segera Tumpaskan Mereka!
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun
-
Ngerinya Petasan di Blitar Meledak Lukai Tuannya, 4 Remaja Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Motif di Balik Pengeroyokan Pelajar Kediri Hingga Tewas: Ejekan Berujung Maut, 14 Remaja Ditangkap
-
Lagi dan Lagi! Rumah Porak-poranda Gegera Petasan, Tebaru di Blitar