SuaraJatim.id - Gugatan praperadilan dari pemohon istri Syamsul Arif (SA) tersangka ujaran diskriminasi ras dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya pada Selasa, (15/10/2019).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal I Wayan Sosiawan. Ia memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan dari pemohon Nur Azizahtus Shoifah terhadap termohon Polda Jatim. Penolakan itu atas pertimbangan majelis hakim, di antaranya berupa dua alat bukti yang lengkap dan tercukupi.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Nur Azizah mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, suaminya tersebut tak bersalah. Ia menganggap keadilan tak berpihak pada suaminya saat ini.
Baca Juga: PNS Terdakwa Kasus Asrama Papua di Kota Surabaya Ajukan Praperadilan
"Keadilan sedang tak berpihak pada kami hari ini kayaknya," ujarnya.
Nur Azizah, beserta kuasa hukum SA, Sudarmono mengatakan akan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kembali. Pihaknya, kini tengah menyusun materi pengajuan tersebut.
"Kita akan mengajukan lagi gugatan praperadilan yang ke dua. Kita langsung mengajukan gugatan pra, sesuai dengan permintaan Syamsul Arifin, kita sedang mempersiapkan segala sesuatunya," ungkapnya.
Sudarmono menilai dalam praperadilan, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Syamsul dengan Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Dalam fakta persidangan kan termohon tidak pernah menghadirkan saksi dari Asrama Papua yang melihat atau merekam. Kan tidak dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Tri Susanti Provokator Pengepungan Asrama Papua Ditahan, Ini Alasannya
Untuk diketahui, SA yang juga PNS Pemkot Surabaya dijerat UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi SARA. Dia diduga menebar provokasi hingga cacian rasis sehingga mengakibatkan kerusuhan di Tanah Papua.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Kinerja Pansel DPRP Papua Tengah Selesaikan Proses Seleksi
-
Orasi Siswa Papua Ini Viral, Netizen: Dia Lebih Cerdas dari Gibran
-
Anak-Anak Disuruh Makan, Bukan Sekolah: Polemik Program Prabowo di Tanah Papua
-
Viral Sekretaris Disdik Nabire Tendang Siswa SMP Gegara Demo Tolak MBG: Kamu Ini Masih Ingusan!
-
Di Balik Penolakan Makan Gratis di Papua: Ketimpangan Pendidikan dan Trauma Konflik
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua