Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:50 WIB
Dokter Zulkifli S Ekomei penggugat pelantikan Presiden Jokowi. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Pelantikan Jokowi - Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 digugat lantaran dianggap tidak sah oleh Dokter Zulkifli S Ekomei.

Ia mengaku memang dirinya sendiri yang melakukan gugatan. Ia menyebut jika sudah banyak yang menyatakan untuk siap mendukungnya.

"Saya sendiri (yang menggugat). Saya menunggu gugatan intervensi dari banyak pihak yang sudah menyatakan siap mendukung," ungkapnya kepada kontributor Suara.com pada Selasa (15/10/2019).

Pria yang disapa akrab Dokter Zul ini mengatakan, alasan penggugatan itu karena dirinya menemukan pemalsuan di UUD 1945 hasil amandemen atau yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Amankan Pelantikan Jokowi - Ma'ruf, 31 Ribu Personel TNI - Polri Dikerahkan

Menurutnya, dalam ketetapan MPR jelas ada kata-kata UUD 1945 yang telah mengalami perubahan ini merupakan undang undang yang diberlakukan oleh Panitia Perisapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 terdahulu.

"Alasan saya menggugat karena saya menemukan pemalsuan di UUD '45 yang berlaku saat ini. Sementara ketetapan ini terjadi pada 2002. Saya melihat dalam prosesnya menemukan fakta dan data bahwa itu didesain oleh orang lain, bukan oleh anggota MPR," ujarnya.

Selain itu, lanjut Zul, banyak penyimpangan-penyimpangan seperti pencabutan tap MPR tentang referendum. Menurut dia, gugatan yang diajukannya tersebut adalah dampak dari UUD 1945 yang dianggap palsu.

"Yang paling membuat saya harus menggugat adalah dampak dari UUD 1945 palsu ini. Yaitu Pilpres langsung yang menggerus persatuan Indonesia," ucapnya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: TNI AD Kerahkan Pasukan Tempur Sampai Teritorial saat Pelantikan Jokowi

Load More