SuaraJatim.id - Pria yang menuding pelantikan presiden tidak sah, Dokter Zulkifli S Ekomei mengatakan, tudingannya tersebut merupakan salah satu hal yang sangat penting dan mendesak mendasari proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menurutnya, jika pelantikan presiden terpilih tetap dilaksanakan maka menabrak Pasal 62 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.
"Karena kalau 20 Oktober ini presiden dan wakil presiden terpilih tetap dilantik, maka jelas di situ menabrak pasal 6A ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)," kata dia kepada kontributor Suara.com, Selasa (15/10/2019).
Ia mengatakan, dalam UUD 1945 pasal 6A ayat 3 ada ketentuan presiden dan wakil presiden bisa dilantik apabila di semua provinsi tidak boleh kalah di bawah 20 persen. Sementara di wilayah Aceh dan Sumatera Barat tidak memenuhi syarat itu.
Baca Juga: Pelantikan Jokowi Dituding Tidak Sah, Dokter Zul: Ada Pemalsuan di UUD 1945
"Bahwa tidak boleh pemenang itu kalah di bawah 20 persen. Ada memang suara bahwa itu sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Mantan anggota DPRD Surabaya di era Orde Baru ini juga mengatakan jika di awal polemik sudah di-counter Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bahwa ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan hal itu berlaku, kalau pesertanya lebih dari dua.
Namun, menurutnya, MK tidak berwenang mengubah UUD kecuali melalui sidang MPR perubahan UUD. MK hanya berwenang mengadili masalah UU bertentangan apa tidak dengan UUD.
"Padahal kita tahu MK tidak berhak mengubah UUD, yang berhak adalah MPR," jelasnya.
Apabila pelantikan presiden tetap dilanjutkan dengan menggunakan undang-undang saat ini, kata Zulkifli, seharusnya tak menggunakan UUD 1945 karena dianggap berbeda isinya.
Baca Juga: Pelantikan Jokowi Digugat ke Pengadilan, Ini Kata KPU
"Dan saya sebetulnya kalau mereka masih berlanjut dengan UUD sekarang, jangan pakai nama UUD 45. Karena memang beda isinya," kata dia.
Zulkifli juga mengatakan dampak pengesahan tersebut menggores persatuan Indonesia. Seharusnya UUD 1945 dikembalikan ke yang asli.
"Ini menggores persatuan Indonesia kan? Ada istilah cebong dan kampret, dan sampai sekarang enggak bisa disatukan. Siapa yang bisa satukan kalau tidak kembali ke UUD 1945 yang asli," ujarnya.
Zulkifli menambahkan jika selama ini banyak salah kaprah yang terjadi. Dia mencontohkan sistemnya presidensil, tapi setiap pejabat eksekutif harus fit and proper test dengan DPR, artinya enggak jelas.
"Mereka mengatakan negara kesatuan, NKRI harga mati, tapi ada senator. Ini kan untuk negara federal, makanya harus kembali ke UUD 1945 yang asli," tuturnya.
Ia juga berharap masyarakat untuk tahu bahwa ada pemalsuan dalam UUD. UUD yang ia anggap palsu tersebut berdampak menggores kesatuan Indonesia.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Dukung UNAIR sebagai Rumah Intelektual dan Tingkatkan Employability
-
Tambah Ringan Bayar Cicilan Motor! Klaim Saldo DANA Kaget Sekarang, Gratis Tanpa Syarat
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!