SuaraJatim.id - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran tidak diizinkan menikah lagi. Perbuatan Teguh Susetyo (46), Warga Kelurahan Pergantian Kecamatan Banyuwangi mengakibatkan istrinya FJ (36) alami trauma.
Kasus tersebut diketahui berawal saat Teguh minta izin kepada FJ untuk menikah lagi. Mendengar permintaan Teguh, FJ terkejut dan menolak dimadu. Namun tak disangka FJ, Teguh langsung meluapkan emosinya dengan memukuli FJ saat berada di rumahnya yang berada di Kawasan Lingkungan Gesari.
"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (16/10/2019).
Pemukulan tersebut mengakibatkan FJ alami luka memar di bagian belakang kepala dan mengalami ketakutan serta trauma. Tak lama kemudian, FJ melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Saat laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Alami KDRT, Wanita Ini Cedera Parah Sampai Butuh Transplantasi Wajah!
"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Ali.
Tak lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Markas Polsekta Banyuwangi untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk menguatkan laporan FJ, kepolisian juga meminta visum luka luka korban.
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya sedang mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku karena keduanya adalah pasangan suami istri.
"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut (diproses hukum)," katanya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Larangan Calon Kepala Daerah Pelaku KDRT
Pelaku saat ini dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Perjalanan Cinta Medina Zein dan Lukman Azhari: Gugat Cerai 2 Kali, Ada Isu KDRT dan Selingkuh
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Buruan Serbu! Daftar Promo Pilkada 2024, Ada Kopi Gratis!
-
Momen Pilkada, Harga Emas Antam Langsung Melonjak
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
Terkini
-
Nyoblos di Surabaya, Cagub Risma Tak Bingung Hasil Quick Count
-
Ritual Luluk Nur Hamidah Sebelum Mencoblos di TPS
-
Kompak Kenakan Outfit Atasan Putih, Emil Dardak dan Arumi Nyoblos Tepat Pukul 08.22
-
Khofifah Siapkan Tim Khusus untuk Kawal Suara di TPS
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat