
SuaraJatim.id - Seorang suami tega menganiaya istrinya sendiri lantaran tidak diizinkan menikah lagi. Perbuatan Teguh Susetyo (46), Warga Kelurahan Pergantian Kecamatan Banyuwangi mengakibatkan istrinya FJ (36) alami trauma.
Kasus tersebut diketahui berawal saat Teguh minta izin kepada FJ untuk menikah lagi. Mendengar permintaan Teguh, FJ terkejut dan menolak dimadu. Namun tak disangka FJ, Teguh langsung meluapkan emosinya dengan memukuli FJ saat berada di rumahnya yang berada di Kawasan Lingkungan Gesari.
"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (16/10/2019).
Pemukulan tersebut mengakibatkan FJ alami luka memar di bagian belakang kepala dan mengalami ketakutan serta trauma. Tak lama kemudian, FJ melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi. Saat laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Baca Juga: Alami KDRT, Wanita Ini Cedera Parah Sampai Butuh Transplantasi Wajah!
"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Ali.
Tak lama, polisi berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Markas Polsekta Banyuwangi untuk pemeriksaan lanjutan. Untuk menguatkan laporan FJ, kepolisian juga meminta visum luka luka korban.
Meski begitu, Ali mengatakan pihaknya sedang mengupayakan jalur mediasi korban dengan pelaku karena keduanya adalah pasangan suami istri.
"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut (diproses hukum)," katanya.
Saat ini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangungjawabkan semua perbuatannya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Larangan Calon Kepala Daerah Pelaku KDRT
Pelaku saat ini dijerat Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan Fisik, Paula Verhoeven Sebut Baim Wong Lakukan KDRT secara Mental, Kenali Ciri-cirinya!
-
Kecam Keras Aksi Kekerasan Seksual di Ruang Publik, Golkar Desak UU TPKS Diberlakukan
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Misterius! ART di Blitar Meninggal dalam Kondisi Hangus
-
Dukun di Mojokerto Cabuli Bocah SD, Modusnya Pelayanan Doa Privat
-
Rejeki Nomplok! 2 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Bertambah Gratis
-
Mobil Pria Gresik Dibobol Maling Saat Ditinggal Sholat: Tas Berisikan Uang dan HP Lenyap
-
Terungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal Rejoso