Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 25 Oktober 2019 | 15:42 WIB
Para tersangka kasus pembobol layanan Go Food saat dirilis Polda Jatim. (Suara.com/Achmad Ali).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More